Beralasan Tidak Memiliki Kewenangan Terminal tipe A, Pemkab Pamekasan Tiadakan Program Mudik Gratis

News10 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN Bagi warga Bumi Ratu Pamelingan yang merantau, sebaiknya tidak menunggu program mudik gratis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Sebab, tahun ini pemkab setempat tidak mengalokasikan anggaran untuk program tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan Basri Yulianto beralasan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melayani antar kota dan antar provinsi, sehingga anggaran yang disiapkan tidak ada.

Kendati demikian, kata Basri, untuk mudik gratis sudah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Pihaknya hanya menyiagakan berbagai titik yang sudah dikoordinasikan pada saat pelaksanaan mudik.

“Kewenangan terminal tipe A di Terminal Ronggosukowati kan milik Pemprov. Jadi untuk mudik gratis di wilayah Jatim sudah difasilitasi oleh Pemprov, untuk Pamekasan tidak ada,” paparnya, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Sediakan Posko Ketidakwajaran THR

Basri mengungkapkan, tugas dan fungsi Dishub Pamekasan sifatnya hanya membantu terhadap tertibnya lalu lintas saat mudik berlangsung sebagaimana yang sudah terlaksana di tahun-tahun sebelumnya.

Banner Iklan Lowongan Kerja

Menurutnya, akan ada petugas dari Dishub yang akan berjaga di pos Pengamanan (Pospam). Selain itu, juga disiagakan di pos pelayanan (Posyan).

“Jadi Dishub sifatnya membantu. Penanggungjawab pengatur lalu lintas ada di kepolisian, memang polres nanti akan menyiapkan pospam dan posyan,” ujarnya.

Diakuinya, pengamanan dan pelayanan mudik sudah dikoordinasikan antara kabupaten dan kota yang difasilitasi menyatu dengan pihak kepolisian,  sejauh masih belum dipetakan berapa keperluan personil yang dibutuhkan selama mudik berlangsung.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Kuasai 980,55 Hektare Lahan di Pamekasan

Sementara itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Ali Masykur, memaklumi tidak dialokasikannya anggaran mudik gratis oleh pemkab setempat. Karena sudah dihandle Pemprov Jatim.

Namun, kata dia, yang perlu menjadi catatan selama pelaksanaan mudik, yakni penertiban parkir di perkotaan harus tertata. Karena akan berpengaruh terhadap lancarnya lalu lintas di perkotaan.

“Dishub harus mampu menertibkan lalu lintas yang ada. Mana areal parkir yang dilarang dan tidak pada saat mudik, sebelum mudik  dan sesudah mudik,” imbunya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Moh. Hasanuddin

Banner Kabar Sastra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *