Beraroma Kepentingan, Tambang Ilegal Sulit Diberantas

Indepth, Headline316 views

KABARMADURA.ID | Maraknya aktivitas pertambangan di Sumenep cukup memantik kecurigaan terhadap oknum yang memiliki kepentingan. Sebab bisa dipastikan, adanya penambangan tidak terlepas dari sebuah kepentingan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dulsiam, Rabu (12/4/2023), mengaku, dugaan itu muncul lantaran selama ini pihak pemerintah terkesan mengabaikan adanya penambang ilegal. Padahal sudah jelas menyalahi aturan yang berlaku dan bisa dipidana. Atas dasar itulah, pihaknya berjanji akan melakukan investigasi khusus mengenai keterlibatan beberapa oknum dalam pertambangan ilegal.

Hal senada disampaikan praktisi hukum, Naghfir. Menurutnya, tambang ilegal merupakan suatu kejahatan lingkungan yang terstruktur dan perlu ada penindasan. Bahkan, aktivitas tambang tetap aktif meski sudah jelas ilegal. Salah satu solusinya, perlu duduk bersama untuk membahas atau membuat peraturan daerah (perda) mengenai tambang.

“Tujuannya ada dasar yang kuat untuk menindak. Daerah mana saja yang dibolehkan atau daerah mana saja yang dilarang ini kan juga penting,” paparnya.

Baca Juga:  Tanam 2.000 Pohon, DLH Sumenep Komitmen Jaga Stabilitas Lingkungan

Sebelumnya, Pegiat Lingkungan K. A. Dardiri Zubairi Sumenep mengatakan, tambang ilegal berkaitan dengan keberlangsungan lingkungan. Dampaknya sudah jelas, yakni merusak lingkungan. Sehingga perlu diseriusi.

“Kalau sampai saat ini tidak ada respon dari pemerintah daerah, maka susah, akan terus timbul konflik antara warga dengan warga, kerana merusak lingkungan,” tegasnya.

Butuh Ketegasan APH

(RIFKI/KM)
KIAN MARAK: Dampak buruk galian C sudah mulai dirasakan oleh masyarakat Sumenep di Desa Kasengan Kecamatan Manding.

Belum teratasinya persoalan galian C, akhirnya semua sektoral menyepakati untuk memasrahkan masalah itu terhadap aparat penegak hukum (APH). Sebab sangat memungkinkan, apabila dibidik dari segi pelanggaran atau pidananya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Arif Susanto mengaku, pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi, terutama untuk melakukan penutupan. Namun secara umum ada celah yang bisa dimanfaatkan, yakni dari unsur pidananya.

“Unsur pidana itu bisa dibidik melalui Undang-Undang Dasar (UUD) Nomor 2 Tahun 2019  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Baik yang menggali, menjual dan yang membeli bisa dipidanakan.

Baca Juga:  DLH Sumenep Mengklaim Masalah Kerusakan Mangrove Bukanlah Wewenangnya

“Yang paling pas adalah APH seperti kepolisian karena ini sudah ada unsur pidananya,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Sementara itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Dulsiam juga menekankan pihak APH untuk mengambil sikap terkait persoalan galian C di daerah yang identik dengan slogan Kota Keris. Sebab langkah itu sangat memungkinkan untuk diterapkan.

“Apalagi sejauh ini dampak negatif galian C sudah mulai dirasakan oleh masyarakat Sumenep, seperti jalan ambles, rumah retak dan banjir yang kerap terjadi di Sumenep. Kami juga meminta APH harus tegas menindak pelaku penambangan ilegal, termasuk galian C ilegal,” responnya.

Pewarta: Moh. Razin, Imam Mahdi

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *