KABARMADURA.ID | SUMENEP-Sampai saat ini, 6 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan Sumenep, tak kunjung diserahkan Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dengan dalih biaya persidangan mahal.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, pelimpahan ke Kejari Sumenep bakal dilakukan bersamaan dengan jadwal persidangan kasus korupsi pengadaan kapal fiktif di PT Sumekar 2019 lalu. Alasannya, demi menghemat anggaran.
“Kami menunggu kesiapan kejaksaan dulu, mau dibarengkan dengan yang kasus kapal cepat PT Sumekar, soalnya sidangnya di Surabaya, biayanya mahal soalnya,” kata mantan kepala Polsek Sumenep Kota itu.
Selain itu, sejauh ini belum ada kepastian waktu menahan para tersangka kendati kasus itu sudah kasus lama ditangani dan belum tuntas hingga hari ini.
“Kami hati-hati, sebab jika ditahan, khawatir bisa batal demi hukum (harus dilepas), itu kasus korupsi,” imbuhnya saat ditemui Kabar Madura.
Menanggapi persoalan itu, Kasi Intel Kejari Sumenep Moch Indra Subrata mengatakan, untuk pelimpahan tersangka kasus Gedung Dinkes Sumenep itu, sejauh ini belum ada koordinasi dari Polres Sumenep.
“Masih menunggu dulu tindak lanjutnya, jika mau dibarengkan dengan kasus kapal, polres itu kok mutusin sendiri, wong kami juga belum siap kok,” tanggapnya.
Untuk diketahui, Polres Sumenep telah menyelesaikan penyidikan kasus tipikor Gedung Dinkes Sumenep pada 26 Juni 2023 lalu. Terdapat 6 tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka di antaranya IM, warga Kecamatan Lenteng (penyedia jasa konstruksi), ABM, warga Kota Malang (konsultan pengawas), MAQ, warga Kecamatan Bluto (kuasa direksi PT. WSB selaku penyedia jasa konstruksi), AE, warga Kecamatan Sumenep (PPK), MW warga Bangkalan (direktur PT WSB selaku penyedia jasa), dan EWN, warga Tulungagung (direktur CV. Cipta Graha selaku konsultan pengawas).
Kasus itu terungkap setelah gedung tersebut diperiksa ahli teknik sipil dari ITS Surabaya. Dari pemeriksaan itu, ternyata kualitas/mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm2, mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna