KM.ID I PAMEKASAN — Insiden pembakaran truk yang diduga memuat tembakau luar Madura di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, Kamis (15/9/2022) lalu, membuka sejumlah fakta.
Salah satunya, fakta lemahnya penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura oleh Satpol PP Pamekasan.
Namun, tim penegak perda menepis fakta tersebut. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan M Hasanurrahman menjelaskan, bahwa instansinya tidak sama sekali lemah.
Hanya saja, anggaran pengendalian tembakau tahun 2022 tidak ada atau nol. Sehingga, timnya tidak melakukan pengendalian selama musim tembakau.
“Karena kegiatan pengendalian tembakau luar masuk ke Pamekasan ini berbasis anggaran, dan kami sudah ajukan anggaran, tapi tidak dikabulkan,” terangnya, Jumat (16/9/2022) lalu.
Pernyataan Satpol PP tersebut menjadi sorotan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Khairul Umam.
Dia menyebut, tidak adanya anggaran pengendalian tembakau di Satpol PP tidak bisa dijadikan dalih. Sebab, tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) itu sudah melekat pada instansi tersebut tanpa perlu menunggu anggaran.
“Mereka diangkat pemerintah untuk menegakkan Perda, lucu kalau masih mempersoalkan anggaran,” ungkapnya saat dihubungi KM.ID, Senin (19/9/2022).
Politisi PKB itu meminta Satpol PP berpikir dan meluruskan persepsinya tentang tugas dan wewenang penegakan Perda yang telah dikhususkan kepada mereka.
“Terus terang saya tidak setuju bila Satpol PP tidak menegakkan Perda gara-gara kehabisan anggaran, terus kerjaan mereka apa? Padahal mereka digaji kok,” tegasnya.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Ongky Arista UA