Berkas Kasus Masalembu Dilimpahkan, Kuasa Hukum: Jangan Ada Perlakuan Khusus

News76 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Berkas kasus kekerasan seksual terhadap anak di Masalembu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Pelimpahan itu dilakukan pada Selasa (7/2/2023) karena  penyidik menganggap telah lengkap.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan,  saat ini, status berkas tersebut menunggu hasil penelitian dari jaksa. Jika dinyatakan lengkap, akan langsung disidangkan di pengadilan.

“Jika lengkap maka bisa lanjut pada tahap II, menunggulah ya,” tuturnya.

Dia memastikan prosesnya terus berlanjut. Apalagi kasus mengenai kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan dilakukan percepatan prosesnya sesaui prosedur.

Sementara itu, Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep Slamet Pujiono saat dikonfirmasi mengakui berkas itu baru dilimpahkan.

“Ya, sudah dilimpahkan, baru saja,” bebernya, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:  Sidak Bapperida, DPRD Pamekasan Soroti Perencanaan Kesehatan

Menurutnya, tidak segampang langsung menentukan lengkap tidaknya berkas, masih butuh waktu untuk menelaah. Diperkirakan butuh 7-14 hari nantinya. Yang diterima hanya berkas dari tersangka AW, sementara AN masih belum masuk.

“Bisa saja tindak pidananya sendiri-sendiri, jadi yang masih yang tersangka AW,” ucapnya.

Sedangkan Nadianto selaku kuasa hukum korban membenarkan bahwa berkas tersebut sudah masuk. Jika hanya berkas dari tersangka AW yang masuk, maka perlu berkas tersangka satunya secepatnya juga masuk. Sebab, menurut Nadianto, para pelaku baik AW dan AN sama-sama mengakui melakukan tindakan kekerasan seksual itu.

“Jadi jangan sampai ada perlakuan khusus terhadap para tersangka didalam pemeriksaan. Semua pelaku harus dijerat tindak pidana persetubuhan dan pencabulan,” tegas dia.

Baca Juga:  Sumenep Marak Kasus Narkoba

Ditambahkan, perkara itu sebenarnya sudah jelas faktanya, baik dari korban, saksi, bukti visum, ditambah pengakuan pelaku. Telah memenuhi unsur pidana. Sehingga jaksa harus mengkaji secara betul dan teliti kembali terkait berkas dari kepolisian apakah ada keterangan yang belum lengkap atau tidak.

Sementara itu, Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana mengaku bersyukur jika berkas sudah dilimpahkan. Namun, ada beberapa catatan yang perlu perhatikan bagi kepolisian dan kejaksaan. Bahwa, kasus tesebut perlu dipercepat karena mengakut harkat dan martabat perempuan, apalagi korbannya anak.

“Seharusnya, itu cepat tidak sampai saat ini dilimpahkan. Kami akan kawal terus sampai tuntas,” ucap Nunung.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *