Berkas Kasus Pelecehan Karyawan BNI Tertahan di Penyidik Polisi

News76 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kasus pelecehan seksual pada salah satu pegawai di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep mandek di kepolisian. Dua pekan sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengembalikan berkas karena tidak lengkap, penyidik Polres Sumenep belum melengkapi kekurangan itu dengan melimpahkan lagi berkas ke Kejari.

Bahkan, korban sudah meminta dengan sangat agar tersangkanya ditahan. Selain itu mendesak agar segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan agar status berkasnya menjadi P21. Diketahui, berkas tersebut dilimpahkan ke kejaksaan pada 17 Januari 2023, namun dinyatakan P19 pada 25 Januari 2023.

Permintaan korban itu disampaikan Zakaria Nuriman Wanda, kuasa hukum korban. Sebab, akan membahayakan jika tidak ditahan.

“Setelah penetapan tersangka, tersangka justru tidak ditahan Ini akan membahayakan, maka perlu untuk ditahan,” katanya, Minggu (19/2/2023).

Zakaria mendapat informasi bahwa tersangka masih aktif bekerja. Menurutnya, hal tersebut berdampak buruk pada mental korban. Bahkan dia mengkhawatirkan rentan ada korban selanjutnya. Selain itu, syarat subjektif lainnya, yakni tersangka dikhawatirkan mengulangi

“Semestinya, walaupun ancaman pidana itu di bawah 5 tahun, penyidik seharusnya tetap menahan tersangka, karena terpenuhinya syarat subjektif penahanan yakni dikhawatirkan tersangka dengan jaringannya dapat melenyapkan alat bukti,” ucap pria yang akrab disapa Zaka itu.

Selain penahanan, tersangka juga layak dipecat, atau paling tidak dinonaktifkan dari pekerjaannya. Karena perkaranya sudah masuk penyidikan di kepolisian. Terlebih, berkas perkara tersebut sudah lebih dari dua pekan dikembalikan dari kejaksaan karena dinilai belum lengkap.

Baca Juga:  Giliran Kades Laporkan Warganya, usai Gencar Tolak Reklamasi Laut 

Namun polisi belum kunjung menyerahkan kembali ke kejaksaan dan melengkapi unsur berkas yang kurang kurang.

“Ini aneh, maka perlu ketegasan dan pihak kepolisian jangan mengulur-ulur waktu,” tukasnya.

Dia berharap polisi, jaksa, dan pengadilan dapat menunjukkan kesigapannya dalam mengawal perkara sampai tuntas. Sehingga, kata Zaka, citra dan kepercayaan masyarakat terhadap instansi penegak hukum tetap dipandang baik.

“Ini penting, agar berbuatan yang tidak terpuji tidak diulangi lagi, artinya ada efek jeralah,” harapnya.

Menurutnya, saat ini korban benar-benar berada dalam masa yang sulit dan dihantui trauma yang parah. Selain masalah tersebut, ayah korban jatuh sakit hingga meninggal dunia karena mendapat kabar tersebut.

“Ayahnya menjadi korban sampai meninggal karena mendengar kejadian tersebut, ini berdasarkan keterangan dari korban lho,” tegasnya.

Suami korban juga mengakui bahwa ayahnya meninggal dunia setelah mendengar terjadinya kekerasan seksual tersebut. Oleh karena itu, harapannya, pihak kepolisian agar secepatnya menahan korban.

“Kami benar-benar terpukul karena kejadian ini,” tandasnya.

Keinginan korban dan kuasa hukumnya juga mendapat dukungan dari Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana. Dia ingin pelaku segara ditahan, agar tidak bisa lagi berbuat, yang masih membela dirinya, seperti dugaan menghilangkan rekaman CCTV yang penting untuk diajadikan alat bukti.

Baca Juga:  Kejari Sumenep Butuh Tujuh Hari Lagi Tentukan Kasus Pelecehan Seksual Karyawan BNI

“Ini karena pelaku tidak ditahan, maka perlu ditahan,” ucap aktivis perempuan itu.

Nunung menilai, pihak kepolisian seakan tidak serius dalam penaganan kasus tersebut. Padahal bukti-bukti sudah lengkap. Namun sejak berkasnya P19 (dikembalikan karena tidak lengkap), sampai saat ini tidak dikembalikan lagi ke kejaksaan. Bahkan menyebut masih butuh bukti baru.

Bahkan pada Minggu (19/2/2023), korban kembali mendatangi KPI. Dia meminta agar ada perlawanan dan segara dibantu untuk mendesak agar tersangka ditahan.

“Saya akan laksanakan dan kawal terus agar pihak kepolisian tidak mempermainkan kasus itu. Bahkan, Senin (20/2/2023) direncanakan untuk bersama-sama datang pada kepolisian bersama psikolog yang menangani korban,” tegas Nunung.

Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi)Tindak Pidana Umum (Pudum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Slamet Pujiono membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada pengembalian berkas dari penyidik polres pada kejakasaan.

“Belum ada pengembalian berkas, kalau ada pasti sampaikan adanya,” singkat Slamet

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi tidak ada respon. Namun sebelumnya dia menyatakan sudah melimpahkan berkas ke kejaksaan.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *