Bibir Pantai Bersertifikat Pribadi, BPN Sumenep Kroscek Ulang

Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Terkait terbitnya sertifikat hak milik  (SHM) perorangan di kawasan Pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep belum bisa memberikan keterangan valid terhadap status tanah tersebut.

Sebelumnya, muncul protes dengan terbitnya sertifikat tersebut.  Pasalnya, tanah bersertifikat itu merupakan bibir pantai, dan mestinya hanya berstatus hak pakai dan bukan hak milik. Dan sejauh ini tanah tersebut bakal digarap tambak garam, sehingga warga sekitar menolak rencana tersebut.

Berbakti
Kharisma 2

Salah satu warga sekitar dan merupakan tokoh masyarakat, Suhe, menyampaikan bahwa kondisi tanah yang bersertifikat milik perorangan itu dinilai cukup aneh. Sebab, sejak dia masih kecil, kondisi itu merupakan bibir pantai atau lokasi laut.

“Wah itu laut memang, bibir pantai memang sejak saya ingat waktu kecil itu. Anehnya kok bisa itu terbit SHM,” ujar pria yang sudah berumur 60 tahun lebih itu, Kamis (13/4/2024).

Baca Juga:  Rebut Tanah Negara, Petinggi Yayasan Panembahan Sumolo Jadi Tersangka 

Yang lebih aneh, kata Suhe, saat ini pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Gersik Putih terus bersikeras untuk menggarap tambak garam tersebut. Sehingga hal itu sangat memungkinkan terjadinya konflik sosial.

“Maka kami meminta BPN Sumenep bertanggung jawab atas keluarnya SHM tersebut, apalagi penggarapan tambak garam itu sangat meresahkan warga,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran  BPN Sumenep Yudi Hermawan mengaku bakal memeriksa terkait kasus tanah yang sudah terbit sertifikat tersebut. Sebab terbit SHM itu jauh sebelum dirinya bertugas di BPN Sumenep.

“Biar kami cek dulu, batasannya. Ini terkait kasus yang di Gersik Putih ini memang atensi dari kanwil ke kami,” ujarnya.

Mestinya, jika lokasi tersebut merupakan bibir pantai maka tidak bisa disertifikat sebagai hak milik tetapi sebagai hak pakai. Karena itu merupakan kawasan yang tidak boleh menjadi milik perorangan.

Baca Juga:  DKPP Pamekasan Naikkan Sewa Lahan dan RPH

“Kami cek dulu sejarah tanah di sana (Gersik Putih, red) khawatir kami juga digugat oleh yang punya sertifikat,” pungkasnya.

Kawasan pantai yang disertifikat oleh perorangan itu juga didata Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi), organisasi yang gencar menolak rencana itu, dari 41 hektare lahan di kawasan pantai di Gersik Putih, 21 di antaranya  berstatus sertifikat hak milik  (SHM).

Dibanding 7 pemilik SHM lainnya, dari 21 hektare itu, yang memiliki luasan cukup besar adalah atas nama Muhab. Luasanya sekitar 6 hektare.

Puluhan hektar pantai yang ber-SHM tersebut umumnya dikuasai warga luar desa di Kecamatan Kalianget, di antaranya Umar Sadik 4 hektare, Abdurrahhman 1 hektare, Said 4 hektaer, dan Busanai 4 hektare.

Pewarta: Moh Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *