Bidik Siapa Tersangkanya, Kantor PT. Sumekar Digeledah Kejari Sumenep

Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Lantaran masih abu-abu dalam menemukan tersangka, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari Sumenep) menggeledah kantor PT. Sumekar di jalan Raya Trunojoyo Sumenep, Rabu (19/10/2022). Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembelian kapal pada 2019 lalu.

 

Tim penyidik anti korupsi utusan Kejari Sumenep ini datang ke kantor badan usaha milik daerah (BUMD) Sumenep itu dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi dan Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma.

 

Usai penggeledahan, Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi menyampaikan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terhadap dugaan tipikornya. Sebab, sampai saat ini belum bisa menetapkan sebagai tersangka.

 

“Kalau calon tersangka sudah ada, lebih dari satu orang, tetapi belum bisa kami sampaikan,” katanya, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:  Bibir Pantai Bersertifikat Pribadi, BPN Sumenep Kroscek Ulang

 

Meski kasus itu sudah sampai pada tahap penyidikan dan memeriksa sekitar 20 saksi, masih membutuhkan kelengkapan dokumen atau bukti-bukti yang diharapkan jadi penunjang penetapan tersangka. Utamanya untuk menjadi penunjang bukti kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp8 miliar.

 

“Sementara itu dulu, jika ada perkembangan nanti bakal diupdate informasinya,” imbuhnya.

 

Untuk diketahui, kasus itu bergulir saat BUMD yang bergerak dalam pelayanan transportasi laut itu dipimpin Mohammad Syafi’ie sebagai direktur utama. Bahkan, sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Saat ini PT Sumekar sudah berganti pimpinan, yakni Syaiful Bahri.

 

Direktur Utama PT. Sumekar (Perseroda) Syaiful Bahri mengatakan, sejak awal selalu memberikan dokumen sesuai kebutuhan Kejari Sumenep. Untuk penggeledahan itu, pihaknya sudah menerima konfirmasi dan mempersilakan penggeledahan tersebut.

Baca Juga:  Tiga Berkas Cacat Administrasi, Tender Ulang Program Pembangunan Lahan Integrasi Garam

 

“Kami selalu memenuhi permintaan Kejaksaan Sumenep, bahkan kami juga memberikan salinannya, itu yang hari ini dibawa aslinya,” terangnya.

 

Awalnya, pengadaan kapal tersebut dinilai menyimpang. Indikator penyimpangannya karena tanpa perencanaan dan tidak masuk program APBD. Sementara dana untuk pengadaan berasal dari APBD Sumenep 2019. Kapal tersebut dibeli dengan harga Rp9 miliar. Jenisnya tongkang dan untuk melayani transportasi ke kepulauan Sumenep.

 

Lantaran adanya pengadaan yang oleh sebagian pihak disebut gaib tersebut, ada pihak yang kemudian melaporkannya ke Kejari Sumenep. Namun sejak dilaporkan, belum ada penetapan tersangka.

 

Reporter: Moh Razin

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *