Bina Pelaku UMKM Melek Legalitas Produk, Cara Mubayyinah Mengubah Pola Pikir Masyarakat

News100 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Masih banyak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Pamekasan khususnya di daerah pelosok menganggap bahwa legalitas suatu usaha belum menjadi prioritas yang dianggap penting. Hal itu diakui oleh pembina UMKM asal Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Mubayyinah.

Menurutnya, sejak awal menjadi pembina UMKM, persoalan yang sering ditemui adalah pola pikir penduduk setempat yang menganggap bahwa legalitas produk tidak penting, seperti nomor induk berusaha (NIB), pangan industri rumah tangga (PIRT), dan beberapa dokumen lainnya. 

Melihat fenomena tersebut, ia tergerak untuk melakukan pembinaan secara mandiri terhadap pelaku usaha UMKM di Pamekasan, khususnya di di lingkungannya di mana dia bertugas. Pembinaan dilakukan dengan melakukan fasilitasi beberapa pelaku UMKM terkait pemenuhan dokumen legalitasnya. 

“Awalnya mereka berpikir, buat apa harus lengkap, produknya hanya rengginang. Pola pikir yang seperti itu yang harus diubah,” kata perempuan yang juga menjadi ketua Ketua Kelompok Pengolah dan Pemasar Pojur Sejahtera Berdikari.

Baca Juga:  Gebyar Bazar Ramadan 2024 di Pamekasan hanya Libatkan 50 Pelaku UMKM

Padahal, kata dia, dengan adanya legalitas suatu produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM itu dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan konsumen. Sebab dengan legalitas tersebut, mereka dapat meyakinkan bisnis mereka sah dan terpercaya. Juga dapat membantu citra usahanya dan memperkuat hubungan dengan pelanggan.

Tidak hanya itu, dengan adanya legalitas, ruang pemasaran suatu produk itu bisa lebih luas. Bahkan, kata dia, dapat diekspor keluar negeri. “Serta banyak manfaat lainnya dengan adanya legalitas suatu produk itu,” urainya.

Mubayyinah mengatakan, sejak tahun 2022 hingga sekarang, kurang lebih sudah ada 800 UMKM yang berhasil dibina. Mulai dari penerbitan surat izin produk, sertifikat halal, proses pemasaran, pengemasan, dan lainnya. Pembinaan yang dilakukan tersebut, terbukti bisa memajukan UMKM di daerahnya. Yakni bisa tembus pasar nasional. 

Baca Juga:  Legislator Sumenep Menilai Penghapusan Pramuka Diprediksi Berdampak Buruk

Semula, menurut perempuan kelahiran 1992 itu, produk produk UMKM di kawasannya hanya dipasarkan secara manual atau dari mulut ke mulut. Sehingga, pemasarannya tidak meluas. 

Disebutkannya, rata-rata pelaku UMKM di daerahnya beragam. Mulai dari hasil pertanian, perikanan, dan kerajinan tangan. Ia berharap, dengan adanya pembinaan yang dilakukannya itu bisa membawa produk Pamekasan lebih meluas. 

“Pembinaanya murni mandiri karena peduli. Tidak memungut biaya apapun. Alhamdulillah setelah konfirmasi ke kepala desa, beliaunya setuju untuk kegiatan pembinaan tersebut,” terangnya. 

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Moh. Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *