KABARMADURA.ID | SAMPANG-Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat salah satu pimpinan DPRD Sampang, Fauzan Adima, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Sidang untuk kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Oktober 2023 mendatang.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sampang Abdus Salam mengatakan, pihaknya tidak bisa serta-merta memberikan sanksi terhadap anggota DPRD yang berurusan dengan pihak hukum. Menurut Abdus, pihaknya telah melakukan upaya-upaya mendamaikan secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah berupaya untuk mendamaikan, namun tidak ada jalan temu,” ucapnya, Kamis (12/10/2023).
Namun, ketua DPC Partai Demokrat Sampang itu mengungkapkan, karena sekarang kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka pihaknya hanya bisa menunggu penetapan dari pengadilan.
“Artinya dari kami, atau BK DPRD menunggu yang akan ditetapkan oleh pengadilan nanti,” tambahnya.
Kemudian, dia juga mengaku akan berkonsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur terlebih dahulu apabila Fauzan Adima dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Kalau memang bersalah, yang jelas akan dinonaktifkan. Tapi kami tidak serta-merta memberikan keputusan, karena kalau kami salah memberikan keputusan, malah kami juga kena,” jelasnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang Abdurrahman menyatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut akan segera disidangkan. Pihaknya masih belum bisa berkomentar lebih lanjut sebelum sidang pertama dilaksanakan.
“Jadi kami nunggu proses sidang pertama ini, seperti apa kelanjutannya nanti,” singkatnya.
Pewarta: KM70
Redaktur: Sule Sulaiman