KM.ID | PAMEKASAN — Oknum yang meminta uang pembuatan e-KTP Rp150 ribu kepada keluarga M dan W, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan belum terendus hingga Kamis (20/10/2022).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menilai, persoalan itu merupakan tanggung jawab moral Kadispendukcapil Achmad Faisol.
Kepala BKPSDM Pamekasan, Saudi Rahman, mengatakan, Dispendukcapil harus segera menemukan fakta yang sebenarnya. Sehingga, persoalan tersebut menjadi jelas.
“Kalau tidak segera ditelusuri, dugaan-dugaan akan semakin berkembang liar, dan akan banyak persepsi negatif dari masyarakat,” ungkapnya saat diwawancarai KM.ID, Kamis (20/10/2022).
Mantan Camat Pamekasan itu menyarankan agar OPD terkait segera membentuk tim Hukuman Disiplin (Hudis) dari unsur pegawai dan pimpinan, agar segera ditemukan fakta sebenarnya.
Setelah diinvestigasi dan ditemukan oknumnya, kata Saudi, pimpinan OPD terkait harus memanggil oknumnya dan mengklarifikasi dugaan kasus tersebut; apakah benar dilakukam atau tidak.
“Tim Hudis tersebut harus menimbang pelanggaran disiplin yang dilakukan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021, tentu dengan ukuran-ukuran bijak,” jelasnya.
KM.ID sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Kadispendukcapil Pamekasan, Achmad Faisol, melalui saluran telepon dan pesan singkat WhatsApp, namun tidak ada respon hingga berita ini diturunkan.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Ongky Arista UA