BLT Tidak Cair Dua Tahun, Penyidik Pinjam Balai Desa Periksa Warga

Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memeriksa puluhan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Desa Baruh, Kecamatan Sampang. Sebanyak 50 KPM dipanggil dan diperiksa secara bergantian di Balai Desa Baruh, Senin (7/11/2022).

 

Berbakti
Kharisma 2

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan dana bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD). Di Desa Baruh terdapat 267 KPM BLT DD. Namun, faktanya sebanyak 161 KPM tidak menerima bantuan pada tahun 2021.

 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, pemeriksaan di Balai Desa Baruh dilakukan agar mempercepat proses penanganan perkara. Sebab, KPM terdiri dari berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari yang muda hingga lanjut usia (lansia).

Baca Juga:  Gagal Kembangkan Wisata, Anggaran Dialihkan untuk Cadangan Pilkada

 

Dugaan penggelapan dana BLT DD itu berawal dari aduan masyarakat. Saat ini, perkara tersebut telah naik ke tingkat penyidikan. Pemanggilan KPM yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari agenda pemeriksaan saksi-saksi. Untuk hari ini, Kejari memanggil 50 orang KPM.

 

“Kami on the spot. Karena KPM ini ada yang lansia. Jadi untuk mempercepat proses. Kasian juga warga, daripada datang ke kantor jadi kami proaktif,” ujarnya.

 

Salah seorang KPM yang sudah diperiksa di Balai Desa Baruh, Rohman (28), mengaku hanya sekali menerima BLT DD, yaitu pada tahun 2020. Jumlah yang diterimanya kala itu sebesar Rp300 ribu. Setelah itu, dia tidak pernah menerima bantuan kembali.

Baca Juga:  10.512 KPM Tambahan Bansos Belum Diketahui Sumber Data yang Digunakan

 

“Saat itu, setelah saya salat, ada beberapa orang rombongan ke rumah menggunakan mobil. Saya dikasih uang Rp300 ribu. Itu saja. Selebihnya tidak ada lagi,” ungkapnya, Senin (7/11/2022).

 

Terpisah, Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Baruh Haris Budi Santoso mengatakan, sebelum hari pemeriksaan, pihak Kejari Sampang berkoordinasi untuk meminjam tempat. Yakni balai desa. Keperluannya untuk melakukan pemeriksaan KPM.

 

“Kejari pinjam tempat selama empat hari. Terhitung dari hari ini,” singkatnya.

 

Reporter: Ali Wafa

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *