Boikot Produk Terafiliasi Israel, Fatwa MUI Untungkan Pelaku UMKM

News117 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Fatwa MUI agar publik memboikot produk terafiliasi Israel, cukup menguntungkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Karena orang yang mengikuti fatwa tersebut akan lebih memilih produk buatan lokal,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop, UKM dan Naker) Pamekasan Muttaqin.

Menurutnya, adanya fatwa itu bisa berimbas positif dan ada juga negatifnya, tetapi dalam hal ini masih perlu dikaji secara mendalam. Penjelasan dalam fatwa yang menyatakan proses pembeliannya haram tetapi jenis makanannya halal, membuat transaksi jual beli dikembalikan lagi kepada keputusan pembeli dan penjual.

Baca Juga:  Gebyar Bazar Ramadan 2024 di Pamekasan hanya Libatkan 50 Pelaku UMKM

“Paling tahun depan baru kelihatan dampaknya. Plusnya produk lokal bisa lebih diminati oleh konsumen, tapi lebih banyak mana antara yang plus dan minus masih belum diketahui,” paparnya, Rabu (15/11/2023).

Diakuinya, untuk meningkatkan daya saing produk UMKM, dibutuhkan pembinaan, peningkatan kualitas produksi, cara-cara pemasaran, dan legalisasi terhadap usaha yang sedang dibangun. Jadi, tidak sebatas mengandalkan fatwa MUI.

“Fatwa ini kan sifatnya tidak mengikat, hanya imbauan kepada masyarakat. Jadi, tidak mengatakan boleh atau tidak. Kita pasrahkan kepada masyarakat. Kami menghormati fatwa, karena landasan hukumnya jelas,” tuturnya.

Baca Juga:  Pelaku UMKM Sebut Pemkab Pamekasan Tebang Pilih Beri Bantuan 

Untuk proses pembelian produk apa pun, dia tidak akan menggiring opini masyarakat. Sebab, masyarakat lebih selektif terhadap pembelian barang yang dibutuhkan.

“Adanya fatwa ini kami harapkan lebih banyak dampak positifnya daripada negatifnya,” imbuhnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Hairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *