KABARMADURA.ID | SAMPANG-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan beberapa hal terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Sampang tahun 2022. Dari tiga rekomendasi, salah satunya yaitu pengembalian terhadap kelebihan bayar di lima paket pekerjaan infrastruktur.
Kelebihan bayar yang dimaksud adalah dikeluarkannya anggaran lebih dari yang seharusnya di lima paket proyek tersebut.
Hasil audit BPK itu menemukan kekurangan volume pada pengerjaan jalan dan irigasi jaringan yang diampu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang. Sehingga, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.132.690.587.
Lima paket paket pekerjaan tersebut berupa rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur jalan kabupaten Torjun-Pangarengan. Nilai kekurangannya yaitu Rp14.719.914 dari nilai kontrak Rp4.235.900.000.
Kemudian kekurangan volume pada proyek peningkatan struktur jalan Gunung Rancak–Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah dengan nilai kekurangan Rp9.561.106 dari nilai kontrak Rp9.819.300.000.
Serta kekurangan volume pada proyek pembangunan jalan dan jembatan Jalan Lingkar Selatan (JLS) dengan nilai kekurangan Rp1.039.969.138 dari nilai kontrak Rp 199.758.646.000.
Kemudian, kekurangan volume pada proyek plengsengan jalan Desa Palenggiyan–Bepelle dengan nilai kekurangan Rp18.200.917 dari nilai kontrak Rp296.274.000.
Kemudian kekurangan volume pada proyek plengsengan jalan poros Desa Madulang–Desa Meteng, Kecamatan Omben dengan nilai kekurangan Rp50.239.510 dari kontrak Rp296.274.000.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Ubaidillah mengatakan, rekomendasi BPK tidak hanya tentang kelebihan bayar, tetapi juga tentang peningkatan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Kemudian, rekomendasi lainnya yaitu tentang penertiban dan inventarisasi aset daerah. Sebab, di Kabupaten Sampang diketahui masih ada beberapa aset daerah yang belum terinventarisir dengan baik. Sehingga, ketiga rekomendasi itu perlu ditindaklanjuti dan dijalankan.
Meski begitu, dia menilai, rekomendasi BPK tersebut tidak berat dan mudah untuk ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Untuk memastikannya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Sampang telah dipanggil untuk membahasnya.
Bahkan, politisi Partai Golongan Karya itu mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang atas keberhasilannya meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Itu artinya, LKPD Sampang terbilang cukup baik.
“Saya apresiasi kepada pemerintah daerah karena meraih WTP, walau masih ada rekomendasi BPK itu hanya dalam rangka usaha peningkatan akuntabilitas dalam manajemen penyelenggaraan pemerintahan,” ujar wakil ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang itu.
Kepala Dinas PUPR Sampang Mohammad Zis membenarkan adanya kekurangan volume pada lima paket proyek di Sampang. Hal itu dikarenakan terdapat perbedaan pada metode penghitungan volume antara BPK dan pihak konsultan.
Namun demikian, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti semua rekomendasi BPK. Bahkan, seluruh kontraktor pelaksana telah bersedia dan sanggup untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Empat dari lima kontraktor telah mengembalikannya.
“Ada lima paket pekerjaan jalan. Sudah ditindaklanjuti. Tinggal satu yang belum. Tapi sudah ada kesanggupan,” ungkapnya.
TEMUAN BPK DI POYEK DINAS PUPR SAMPANG
– Terdapat kekurangan volume dari lima paket proyek infrastruktur
– Akibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp1.132.690.587
KEKURANGAN VOLUME DI LIMA PAKET PAKET PROYEK
- Peningkatan kapasitas struktur jalan kabupaten Torjun-Pangarengan.
Kekurangan volume senilai Rp14.719.914 dari nilai kontrak Rp4.235.900.000.
- Peningkatan struktur jalan Gunung Rancak–Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah
Nilai kekurangan sebesar Rp9.561.106 dari nilai kontrak Rp9.819.300.000
- Pembangunan jalan dan jembatan Jalan Lingkar Selatan (JLS)
Nilai kekurangan Rp1.039.969.138 dari nilai kontrak Rp 199.758.646.000.
- Proyek plengsengan jalan Desa Palenggiyan–Bepelle
Nilai kekurangan Rp18.200.917 dari nilai kontrak Rp296.274.000.
- Proyek plengsengan jalan poros Desa Madulang–Desa Meteng, Kecamatan Omben
Nilai kekurangan Rp50.239.510 dari kontrak Rp296.274.000.
Sumber: Dokumen LHP BPK
Pewarta: Ali Wafa
Redaktur: Wawan A. Husna