BPKPD Pamekasan Pastikan Hasil Efisiensi Tender Tidak Bisa Difungsikan

News64 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Hasil efisiensi tender selama tahun ini mencapai 6,5 miliar. Namun untuk tender dari dana alokasi khusus (DAK) tidak bisa dimasukkan ke silpa tahun berikutnya. Sebab dana yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) sesuai dengan hasil penawaran tender yang dibuktikan dengan kontrak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengatakan, hasil efisiensi anggaran dari tender yang sudah direalisasikan tidak bisa digunakan tahun ini. Sebab anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2023 sudah ditetapkan. Sehingga secara otomatis dari hasil efisiensi tersebut masih masuk pada silpa 2023 dan bisa dimanfaatkan tahun 2024 mendatang.

Banner Iklan

“Jadi silpa yang bisa dimasukan hanya efisiensi tender melalui sumber anggaran berasal dari APBD, sedangkan untuk anggaran yang berasal dari DAK atau pusat secara otomatis sisanya tendernya tidak masuk kepada APBD,” ujarnya kepada Kabar Madura, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:  Capaian PAD Hiburan di Pamekasan Hampir Penuhi Target

Pihaknya menuturkan, dalam proses tender diinginkan bisa di bawah pagu anggaran yang sudah ditetapkan dari masing-masing pekerjaan. Namun yang perlu menjadi catatan yakni kualitasnya harus sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan. Sebab ukurannya harus sesuai kualitas. Bahkan, setiap pekerjaan sudah dilakukan pengawasan secara berkala oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Jadi yang bisa dimasukan ke silpa hanya dari APBD,” tuturnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *