KM.ID | SUMENEP — Seorang warga di Kecamatan Lenteng, UH, menjadi korban pungutan liar (Pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Perempuan 38 tahun itu mengaku telah mengeluarkan uang Rp150 ribu kepada aparatur desanya. Namun, e-KTP itu tidak selesai sejak pertengahan 2021 hinggga 2022, dan uang yang dikeluarkannya juga tidak kembali.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep, Wahasah, menegaskan, bahwa pegawainya tidak mungkin berjejaring dengan pelaku pungli e-KTP di seluruh wilayah di Sumenep.
Termasuk, dia memastikan, pegawai Dispendukcapil Sumenep tidak punya jejaring dengan oknum H, yang diduga melakukan pungli e-KTP kepada UH Rp150 ribu.
“Kami telah melakukan pembinaan tentang kinerja yang baik pada pegawai-pegawai kami. Oleh karena itu, kami tak meyakini oknum H punya jaringan pertemanan dengan pegawai kami,” ungkapnya saat dihubungi KM.ID, Sabtu (24/9/2022).
Wahasah menambahkan, Dispendukcapil Sumenep telah melakukan pengawasan kepada pegawai pelayanan yang tengah bertugas di kecamatan dan di desa di seluruh titik di Sumenep.
“Kepala dinas, saya, kepala bidang dan kepala seksi telah mengawasi kinerja petugas-petugas kami di masing-masing kecamatan dan desa,” tegasnya.
Wahasah juga memastikan, petugas-petugasnya secara keseluruhan tidak akan pernah melakukan proses yang menyimpang aturan, terkhusus dalam proses pembuatan e-KTP yang tidak dipungut biaya sepeserpun.
“Pembuatan e-KTP ini gratis,” pungkasnya.
Reporter: KM7
Redaktur: Ongky Arista UA