KABARMADURA.ID | SAMPANG –Pada tahun ini, petani tembakau tidak lagi bisa mendapatkan pupuk bersubsidi menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Suyono melalui Kepala Bidang Penyuluhan Nuruddin.
“Sementara itu, pupuk subsidi yang sebelumnya ada 5 jenis, namun kini menjadi 2 jenis pupuk, seperti pupuk NPK, ZA, SP36, UREA, dan organik. Sementara pupuk yang subsidi hanya NPK dan Urea,” katanya kepada Kabar Madura, Senin (17/07/2023).
Diketahui, berdasarkan peraturan tersebut, Kementerian Pertanian hanya membolehkan sembilan komoditas yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Ada pun 9 komoditas itu di antaranya padi, jagung, dan kedelai untuk tanaman pangan.
Kemudian bawang merah, bawang putih, dan cabai untuk holtikultura. Sedangkan kakau, tebu rakyat, dan kopi untuk perkebunan. Di luar 9 komoditas itu, tidak boleh atau tidak berhak mendapatkan pupuk bersubsidi termasuk tanaman tembakau.
Nuruddin mengungkapkan, di Sampang, tahun ini hanya ada 5 jenis tanaman yang mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan tersebut, di antaranya kedelai, bawang merah, jagung dan cabai.
“Mengenai itu, kami sudah menyampaikan ke pusat melalui Ditjen Kementerian Keuangan agar tanaman tembakau dapat bantuan pupuk bersubsidi juga,” ucapnya.
Sementara Hamid, petani tembakau asal Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong mengatakan, dengan tidak adanya pupuk subsidi tembakau, para petani kesulitan untuk mencari pupuk. Dia menganggap, hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah setempat untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Sehingga sebagian lahan ada yang kosong tidak ditanami tembakau. Iya kerana salah satu alsannya karena tidak ada pupuk subsidi itu,” ucapnya.
Pewarta: Abd. Goffar
Redaktur: Moh. Hasanuddin