KABARMADURA.ID | SAMPANG -Polemik buku mata pelajaran (mapel) pendidikan agama islam (PAI) yang diduga memuat materi menyimpang terus berlanjut. Desakan untuk segera ditarik dari peredaran terus berdatangan. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) Sampang menegaskan bahwa tidak mempunyai wewenang untuk menarik buku tersebut.
Kepala Kemenag Sampang Abdul Wafi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penma) Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya hanya bisa mengeluarkan suara edaran terhadap lembaga madrasah untuk sementara waktu buku itu tidak digunakan sampai ada kepastian dari Kemenag pusat.
“Buku tersebut ditarik oleh kepala sekolah untuk tidak diajarkan,” ucapnya, Senin (11/9/2023).
Wahyu menegaskan, buku yang diduga menyimpang itu masih ada di lembaga madrasah yang menggunakan. Pihaknya tidak bisa langsung menarik tanpa ada instruksi dari Kemenag pusat. Akan tetapi, sudah dipastikan tidak digunakan lagi.
“Sementara masih di madrasah, menunggu petunjuk dari kanwil atau pusat,” tambahnya.
Sejauh ini, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa selain menginstruksikan untuk tidak digunakan lagi. Untuk, penarikan buku tersebut masih tetap menunggu kejelasan dari pusat.
“Kami hanya bertugas untuk para kepala madrasah agar menarik apabila ada di siswa atau guru. Kemudian dikumpulkan di satu tempat untuk diamankan. Belum ada tugas untuk mengambil buku tersebut,” tegasnya kembali.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap memonitoring secara maksimal seluruh madrasah yang ada di Sampang untuk memastikan buku yang diduga menyimpang itu benar-benar tidak dijadikan buku ajar siswa kembali.
“Intinya kami sudah bergerak dan menindaklanjuti buku tersebut. Semoga polemik buku ini segera cepat selesai, karena ini juga mengganggu aktivitas belajar mengajar di lingkungan madrasah,” tukas Wahyu.
Pewarta: KM70
Redaktur: Sule Sulaiman