KABAR MADURA | Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Ormas Madura Asli (Madas) meminta pertanggungjawaban atas kerusakan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan. Pasalnya, pembabatan mangrove itu ditengarai tidak berizin dan kepemilikan lahannya tidak jelas.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi Sujatmiko mengatakan, warga Ambat merasa tidak menjual lahan tersebut ke pihak mana pun. Sehingga, pihaknya menuntut pertanggungjawaban atas pembabatan mangrove yang diduga dilakukan oleh pelaksana usaha Budiono.
“Lahan itu tidak jelas punya siapa, yang pasti masyarakat Ambat tidak merasa menjual tanah itu,” tegasnya, Rabu (13/6/2024).
Sujatmiko juga meminta yang bersangkutan menunjukkan bukti konkrit terhadap kepemilikan lahan mangrove tersebut.
Sementara itu, Kuasa Usaha Lahan Mangrove Ambat Herman Kusnadi membantah tudingan massa aksi. Sebab, menurutnya, lahan itu milik Pang Budianto dengan bukti adanya sertifikat tanah di delapan lokasi dengan luas sekitar 2 hektare. Kepemilikan lahan itu juga dilengkapi dengan akta jual beli tanah dan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang dibayar setiap tahunnya.
“Lahan itu sudah dibeli (Pang Budianto) dari masyarakat. Terkait tudingan mereka yang katanya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut, jelas aneh. Karena yang tahu adalah pemilik tanah, tidak ada hubungannya dengan warga,” tuturnya.
Herman mengungkapkan, tanah itu untuk dimanfaatkan sebagai lahan usaha. Namun, saat ditanya soal perusakan mangrove, dia hanya menyebut sudah mendapatkan panggilan dari polres setempat.
“Pembabatan mangrove itu terjadi di tanah milik kami sendiri. Terkait perusakan mangrove, kasus itu sudah masuk penyidikan polres. Hari ini, saya mendapat surat panggilan dari polres untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman