Bupati Sumenep Berikan Patokan Standar Pelayanan OPD

News50 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Bupati Sumenep Achmad Fauzi telah mengintruksikan agar ada standar pelanan organisasi perangkat daerah (OPD) kepada masyarakat. Salah satunya dengan layanan cepat dan sigap. 

Instruksi itu dilayangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/80/435.032.2/2023 tertanggal 18 Januari 2023. Terdapat 14 poin yang tersusun di dalamnya. 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep Yayak Nur Wahyudi mengurai beberapa poin yang ada di dalam SE tersebut. Yang intinya harus memberikan pelayanan cepat terhadap masyarakat. 

“Misal masyarakat ingin membuat kartu tanda penduduk (KTP) secepat mungkin harus dilayani. Kalau bisa satu jam, satu jam itu harus dimaksimalkan,” katanya Yayak. 

Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang meliputi di antaranya dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan. 

Juga persyaratan, baik teknis maupun admnistratif dan sistem. Kemudian mekanisme dan prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. 

Termasuk jangka waktu penyelesaian yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. Kemudian besaran biaya yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. 

Baca Juga:  Bukti Nyata Peduli ke Rakyat, Bupati Sumenep Berhasil Minimalisir Angka Kemiskinan, TPT dan Tingkatkan Pertumbuhan Perekonomian Masyarakat 

Kemudian produk pelayanan harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sarana, prasarana, atau fasilitas, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan. 

Selain itu, kompetensi pelaksana, artinya kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. Dibarengi dengan pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana. 

Pemkab Sumenep juga bakal melengkapi pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan. 

“Evaluasi kinerja pelaksanan, artinya penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan,” pungkasnya.

14 KOMPONEN STANDAR PELAYANAN PEMKAB SUMENEP

  1. Dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan.
  2. Persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun admnistratif.
  3. Sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
  4. Jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
  5. Biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
  6. Produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  7. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan.
  8. Kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
  9. Pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana.
  10. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya.
  11. Jumlah pelaksana, tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja.
  12. Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan.
  13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan.
  14. Evaluasi kinerja pelaksanan, penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan
Baca Juga:  Kenalkan Sejarah Kota Tua Kalianget, Bupati Sumenep Berperan sebagai Adipati Wiraraja 

 

Pewarta: Moh Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *