Bupati Sumenep: Kepala Desa yang Diperpanjang SK-nya Harus Tingkatkan Kinerja

News, Pemerintahan146 views

KABAR MADURA | Ratusan kepala desa di Sumenep mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan periode 2019-2025 dan 2021-2027.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sebelumnya masa jabatannya enam tahun menjadi 8 tahun, terhitung sejak pelantikan.

“Tentu dengan perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa,” pesan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di sela-sela pengukuhan di Pendopo Agung Keraton, Kamis (27/06/2024).

Kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan diharapkan harus meningkatkan kinerja dalam mengabdikan diri memberikan yang terbaik bagi masyarakat, dengan menyukseskan program untuk membangun desa.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Sampaikan Ucapan Idulfitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan

“Harus bekerja dengan maksimal untuk melakukan percepatan-percepatan program desa, sehingga masyarakat merasakan kebijakan program pembangunan desa yang menjadi visi dan misinya selama ini,” imbuhnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Anwar Syahroni Yusuf juga berharap kepada kepala desa untuk bisa meningkatkan kinerja dan maksimal mengelola potensi desa.

Dijelaskan Anwar, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepada 300 kepala desa, tentu menjadi kado yang wajib dibalas dengan pengabdian kepada masyarakat di tingkat desa.

Baca Juga:  Bupati Fauzi Ajak Warga Sumenep Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Solidaritas Sosial

Hal itu, tegas Anwar, harus ditunjukkan kepala desa dengan semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun dan memajukan desa. Selain itu, menggali potensi lokal agar menjadi sumber kekuatan dalam membangun ekonomi desa.

“Mereka yang dikukuhkan harus melakukan inovasi dalam memanfaatkan potensi desa supaya  menjadi akar dalam pembangunan ekonomi desa, yang berefek positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *