KABAR MADURA | Ratusan kepala desa di Sumenep mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan periode 2019-2025 dan 2021-2027.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sebelumnya masa jabatannya enam tahun menjadi 8 tahun, terhitung sejak pelantikan.
“Tentu dengan perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa,” pesan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di sela-sela pengukuhan di Pendopo Agung Keraton, Kamis (27/06/2024).
Kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan diharapkan harus meningkatkan kinerja dalam mengabdikan diri memberikan yang terbaik bagi masyarakat, dengan menyukseskan program untuk membangun desa.
“Harus bekerja dengan maksimal untuk melakukan percepatan-percepatan program desa, sehingga masyarakat merasakan kebijakan program pembangunan desa yang menjadi visi dan misinya selama ini,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Anwar Syahroni Yusuf juga berharap kepada kepala desa untuk bisa meningkatkan kinerja dan maksimal mengelola potensi desa.
Dijelaskan Anwar, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepada 300 kepala desa, tentu menjadi kado yang wajib dibalas dengan pengabdian kepada masyarakat di tingkat desa.
Hal itu, tegas Anwar, harus ditunjukkan kepala desa dengan semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun dan memajukan desa. Selain itu, menggali potensi lokal agar menjadi sumber kekuatan dalam membangun ekonomi desa.
“Mereka yang dikukuhkan harus melakukan inovasi dalam memanfaatkan potensi desa supaya menjadi akar dalam pembangunan ekonomi desa, yang berefek positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna