KABARMADURA.ID | SUMENEP-Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk memiliki lahan hutan milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mulai mendapat titik terang. Saat ini sudah terbentuk tim teknis, bahkan sudah turun surat keputusan (SK) dari bupati Sumenep.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Sumenep Yayak Nurwahyudi mengatakan, SK Bupati Sumenep mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka kawasan hutan (PPTPKH) sudah turun.
“Kami sudah mengundang seluruh pihak camat dan pihak desa utamanya di lokasi 66 titik di 9 kecamatan 23 desa,” katanya, Selasa,(8/8/2023).
9 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Sapeken, Kangayan, Arjasa, Pasongsongan, Guluk-Guluk, Manding, Rubaru, Batuputih dan Kecamatan Dasuk.
Tanah itu saat ini boleh diminta oleh masyarakat ataupun pemerintah melalui prosedur. Data awal dicari tentang di mana saja lokasinya termasuk pengajuannya. Sementara yang mengajukan nantinya dari pihak kepala desa.
“Pihak desa saat ini boleh melakukan pengajuan, semoga cepat selesai ya,” tuturnya.
Pembahasan itu sangat penting, mengingat sering terjadi permasalahan terkait objek tanah masyarakat yang bersinggungan dengan kawasan perhutanan. Hasil dari kegiatan ini, kata Yayak, nantinya akan dijadikan bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, terlebih yang bersangkutan dengan tanah hutan.
Diketahui, penguasaan hutan tersebut harus fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seperti pembangunan masjid, sekolah, serta lainnya. Tanah hutan tersebut dapat dikuasai paling singkat 5 tahun secara terus menerus. Kemudian dikuasai oleh perseorangan paling singkat 5 hektare.
Kata dia, pembahasan mengenai PPTPKH bukan tanpa dasar, yakni berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.5564/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/6/2022 tentang peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur:Wawan A. Husna