KABARMADURA.ID | SUMENEP-Polres Sumenep tidak menahan W, terduga dalang penyelundupan pupuk bersubsidi di Sumenep beberapa waktu lalu. Terduga pelaku yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu hanya diperiksa, setelahnya dilepas. Padahal, sebelumnya sempat diburu dan harus ditetapkan sebagai DPO.
Sebelumnya, W sempat disebut-sebut sebagai dalang dari penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi di Sumenep itu.
Sebelum melakukan pemeriksaan, ternyata Polres Sumenep juga sudah melakukan penggeledahan dua kali ke rumah W.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas tidak membeberkan alasan secara detail bersangkutan tetap dibiarkan beraktivitas normal, meski pihaknya menegaskan sudah melakukan penahanan.
“Alhamdulilah W sudah diperiksa, tetapi tidak dilakukan penahanan, tetapi dia wajib lapor,” kata mantan kapolsek Kota Sumenep itu, Selasa (28/3/2023).
Terkait status DPO yang sempat disandangkan ke W, perempuan yang akrab disapa Widi itu memilih bungkam, hanya memastikan yang bersangkutan tetap beraktivitas normal sehari-hari.
Seperti diketahui, yang bersangkutan merupakan ketua panitia pemungutan suara (PPS). Artinya merupakan salah satu tenaga add hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep yang bertugas untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Bahkan, Ketua KPU Sumenep Rahbini mengaku sudah melakukan klarifikasi dan mengatakan terduga otak mafia pupuk bersubsidi dengan inisial W itu tetap berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sehingga, masih bisa menjalankan tugasnya sebagai PPS.
Menurutnya, jika seseorang memang melakukan sebuah tindakan pidana, maka seharusnya terdapat putusan pengadilan yang inkracht. Bukan hanya berangkat dari asumsi dan gosip belaka saja.
“Dia tetap sebagai PPS sampai saat ini, karena masih siap bekerja,” paparnya.
Sekadar diketahui, pada kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut, pihak kepolisian hanya berhasil membekuk dua orang. Keduanya berperan sebagai supir truk pengangkut pupuk.
Dua orang itu adalah H (34), warga Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang dan IH (40), warga Desa Panaguen Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Sementara W, yang diduga sebagai otak dari kasus itu, hanya masuk dalam DPO.
Pewarta: Moh Razin
Redaktur: Wawan A. Husna