KABARAMADURA.ID | PAMEKASAN-Memasuki tahun 2024 mendatang, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan fokus benahi tiga fasilitas wisata.
Pembenahan tersebut dilakukan agar pengunjung wisata nyaman dengan fasilitas yang disediakan.
Kabid Pariwisata Disporapar Pamekasan Moh. Zahri mengungkapkan, untuk tahun 2024, pihaknya tidak bisa melakukan pembenahan secara besar-besaran. Alasannya masih dikarenakan Perda Ripparkab Pamekasan yang baru saja disahkan.
Menurutnya, dalam melakukan pembenahan secara maksimal, butuh waktu dan anggaran yang besar. Sehingga hal itu tidak dapat dilakukan tahun ini.
“Tahun 2024 mendatang tidak bisa melakukan pembenahan secara besar-besaran, karena Perda Ripparkab baru saja disahkan,” ungkapnya.
Pembenahan yang akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang adalah difokuskan pada pembenahan fasilitas wisata saja. Sedangkan untuk pembenahan sistem tatakelola wisata, akan diperbaiki secara bersama saat pembenahan secara besar-besaran telah dilakukan.
Pembenahan tatakelola itu diperkirakan baru terlaksana tahun 2025 nanti.
Dalam melakukan pembenahan fasilitas tahun depan, pihaknya sudah melakukan beberapa pertimbangan, salah satunya melalui rencana penganggaran yang dibutuhkan sebesar Rp75 juta untuk tiga objek wisata yang telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Pamekasan.
Anggaran tersebut masih bersifat usulan, yang nantinya akan diputuskan melalui Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan.
“Kami sudah berencana dan mengusulkan anggaran pembenahan akan membutuhkan biaya kurang lebih Rp75 juta, meskipun itu masih belum cukup. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam membenahi fasilitas wisata dari yang kecil terlebih dahulu,” ungkap Moh. Zahir kepada Kabar Madura
Dia berharap, anggaran yang sudah dirancang bisa disetujui Pemkab dan DPRD Pamekasan. Salah satunya dalam rangka meningkatkan kualitas wisata agar dapat memikat wisatawan yang ada.
“Semoga anggaran tersebut disetujui oleh pemerintah,” harapnya.
Pewarta: KM71
Redaktur: Wawan A. Husna