KABARMADURA.ID | PAMEKASAN – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan akan mengoreksi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Sebab isi dalam regulasi yang masih dirancang itu, hanya fokus pada perusahaan rokok. Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Heriyanto, Rabu (20/9/2023).
Menurutnya, jenis perusahaan yang ada di daerah dengan slogan Bumi Ratu Pamelingan tidak hanya perusahaan rokok. Namun, cukup banyak perusahaan yang bergerak di berbagai bidang, mulai dari manufaktur, perusahaan jasa, dagang, agraris, ekstraktif dan lainnya. Sehingga perlu adanya evaluasi agar cakupan realisasi dan targetnya luas. Seharusnya, tidak hanya pabrik rokok, melainkan semua perusahaan termasuk perusahaan swasta.
“Kamis menemukan sasaran hanya terfokus pada perusahaan rokok ketika pembahasan dengan pihak ketiga, yakni Universitas Negeri Jember (UNEJ),” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya berjanji, akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui koreksi dan perbaikan. Sebab pembentukan regulasi tidak hanya dijadikan rujukan sekali, melainkan bisa terus berguna, selagi masih relevan dari zaman ke zaman. Secara umum, tahapan pembahasan dengan eksekutif sudah terlaksana. Bahkan, ada kesanggupan agar Raperda tersebut dikoreksi ulang.
“Tapi masih akan di sinkronisasikan dengan berbagai pihak yang berkepentingan, agar hasil regulasi nantinya mampu mencakup semua perusahaan,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Dia menegaskan, untuk memaksimalkan manfaat regulasi sebagai kepentingan masyarakat, perlu membentuk badan independen yang perlu dimasukan ke raperda tersebut. Apalagi, draft raperda yang diterima belum ditemukan. “Jadi kami sudah melakukan komunikasi untuk dibentuk lembaga khusus yang independen, agar bisa mengawasi tanggung jawab sosial perusahaan ini,” tegasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto