KABARMADURA.ID | SAMPANG–Pemberhentian perangkat Desa Baruh, Kecamatan Sampang oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) Baruh dikonfirmasi oleh Camat Sampang, Yudhi Adhidarta Karma. Dia menyebut, pemberhentian itu telah sesuai prosedur yang ada.
Sebab, kata Yudhi, yang bersangkutan sudah lama tidak aktif dan tidak menjalankan tugasnya sebagai sekretaris desa (sekdes). Dia mendukung langkah yang diambil oleh Pj kades. Bahkan menurutnya, sebelum diberhentikan, telah diberi peringatan.
Dia menambahkan, pihaknya dan Pj kades telah memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Bahkan, dia dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) beserta PJ sampai mendatangi yang bersangkutan ke rumahnya.
“Kami sudah fasilitasi berapa kali. Yang terakhir kami, PJ, DPMD datang ke sana,” tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang Yuliadi Setiyawan mengaku telah memanggil camat setempat dan DPMD untuk dimintai klarifikasi terkait pemberhentian beberapa perangkat desa di Desa Baruh. Dia meminta agar dilakukan rapat koordinasi bersama pihak yang keberatan.
Sejauh yang diketahuinya, berdasar keterangan dari semua pihak, kebijakan pemberhentian beberapa perangkat desa itu telah sesuai prosedur yang ada. Informasi yang diterimanya, perangkat desa yang bersangkutan memang tidak pernah hadir saat dipanggil untuk klarifikasi.
“Surat peringatan itu sebagai bukti administrasi. Sebetulnya perlu. Tetapi, alasannya tidak harus karena itu. Walaupun tidak ada surat peringatan, sepanjang memang proses yang dilalui sudah benar, saya tidak masalah,” terang sekda.
Diketahui, sebelumnya, sekdes Desa Baruh Roisul Khosiah mengadu ke Sekda Sampang. Dia mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Pj kades. Tanpa peringatan terlebih dahulu, dia diberhentikan. Tidak hanya dia, dua perangkat desa lainnya juga diberhentikan.
Reporter: Ali Wafa
Redaktur: Muhammad Aufal Fresky