KABAR MADURA | Capaian pendapatan retribusi daerah 2023 di Sampang gagal memenuhi target, yakni hanya mencapai sekitar 66 persen. Sementara target yang ditetapkan sebesar Rp28.334.998.000.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Moh. Heldiyas Setya Risanto mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti penyebab target pendapatan retribusi daerah tidak terpenuhi. Sebab, ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengampu, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag).
Dia mencontohkan, untuk retribusi parkir menjadi kewenangan dari Dishub. Sementara untuk pelayanan pasar merupakan tanggung jawab Diskoperindag.
“Target retribusi daerah ini memang tidak penuhi target, lantaran ada beberapa kendala di OPD pengampunya. Kami hanya menerima laporan realisasinya saja, jadi kami tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya, Senin (1/1/2024).
Berdasarkan data akhir November 2023 lalu, realisasi retribusi daerah mencapai Rp18.791.572.316 atau sekitar 66.32 persen dari target.
Dia mengaku sudah melakukan berbagai upaya agar target retribusi daerah itu dapat tercapai, salah satunya dengan melakukan rapat koordinasi dan evaluasi bersama OPD pengampu. Namun, pada realisasinya ada kendala yang memang sulit diatasi, seperti parkir langganan yang dihentikan.
“Sebenarnya kami sudah mewanti-wanti semua OPD pengampu agar memaksimalkan penerimaan retribusi ini. Tapi memang kenyataannya tidak sesuai target di awal, lantaran beberapa kendala di berbagai OPD ini,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis mahasiswa Sampang Sofyan menilai, gagalnya capaian retribusi daerah itu menandakan bahwa pemerintah kabupaten (pemkab) kurang serius dalam merealisasikan. Seyogyanya itu sudah dikaji dan dianalisis sejak awal.
Sebab itu, pihaknya menekan pemkab lebih tegas dalam menerapkan sanksi terhadap OPD yang dinilai gagal mencapai target yang dibebankan. Sehingga tidak hanya OPD berprestasi yang diberikan penghargaan, melainkan OPD yang gagal pun harus menerima konsekuensinya.
“Gagalnya OPD dalam memenuhi target retribusi ini adalah bentuk tidak keseriusan dan bersungguh-sungguh dalam bekerja. Makanya harus disanksi tegas,” pintanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Sampang Yulis Juwaidi menjelaskan, gagalnya retribusi jasa parkir karena pada 2023 parkir berlangganan diberhentikan dan tidak ditarik retribusi lagi. Bahkan, pemkab memiliki utang jasa kepada masyarakat yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan pada tahun sebelumnya.
“Sekarang parkir berlangganan sudah diberhentikan. Bukan tidak sesuai target, memang potensinya yang berkurang,” tegasnya.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Sule Sulaiman