KABARMADURA.ID | SUMENEP -Dalam upaya menciptakan pemerintahan bersih, Inspektorat Sumenep mengadakan sosialisasi pencegahan korupsi dengan mendatangkan Deputi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah III di Islamic Center, Batuan, Jumat lalu (14/7/2023).
Sosialisasi pencegahan korupsi yang bertajuk ”Berantas Korupsi sampai ke Ujung Negeri” ini melibatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) beserta istri, aparatur kecamatan, dan lainnya.
Inspektur Inspektorat Sumenep R Titik Suryati mengatakan, pihaknya menginginkan pemerintahan di Sumenep tetap bersih. Maka dari itu, Inspektorat Sumenep menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni dari Deputi Korsupgah KPK RI wilayah III, Ferdian Adi Nugroho dan Septa Adhi Wibawa, serta Budayawan KH. D. Zawawi Imron.
“Kami sengaja melibatkan istri OPD juga, agar biar ikut memberikan saran kepada suami untuk tidak melakukan perbuatan korupsi sekecil mungkin,” katanya, Minggu (16/7/2023).
Dia menambahkan, acara itu dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama pesertanya adalah bupati dan wakil bupati, ketua dan wakil ketua DPRD, sekretaris daerah (sekda), para asisten sekda, serta para kepadalamm Asisten Sekda, serta para kepala OPD.
Sedangkan sesi kedua, sosialisasi pencegahan korupsi ini diikuti pimpinan OPD dan camat beserta istri. Tema sesi kedua berbeda dengan sesi pertama, yaitu “Membangun Keluarga Berintegritas dan Anti Korupsi”.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi sangat mengapresiasi sosialisasi pencegahan korupsi tersebut. Menurutnya, kegiatan itu merupakan langkah nyata dan konkret sebagai ikhtiar memberantas terjadinya korupsi.
“Mulai dari tingkat atas hingga desa kami libatkan,” ungkap suami Nia Kurnia Fauzi itu.
Bupati Fauzi berharap, melalui sosialisasi tersebut bisa membuat semua pihak lebih sadar dan berkomitmen untuk menjauhi praktek korupsi.
Tak hanya itu, politisi PDI Perjuangan itu mengaku sosialisasi itu merupakan salah satu asupan yang bagus bagi istri para kepala OPD. Sebab, penekanan materi-materi yang disampaikan oleh narasumber spesifik mengarah pada hal-hal yang berkaitan dengan korupsi.
“Seperti tidak boleh ada pungli, gratifikasi, dan lain semacamnya yang berbau korupsi,” paparnya.
Selama ini, tambah Bupati Fauzi, pihaknya telah berikhtiar mencegah terjadinya korupsi di Sumenep. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Sumenep.
Kemudian, Perbup Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemkab, dan dikuatkan dengan Perbup Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemkab.
“Kita juga terbitkan Perbup nomor 31 tahun 2020 tentang kewajiban penyampaian LHKASN di lingkungan Pemkab,” tegasnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Sule Sulaiman