KM.ID | PAMEKASAN — Warga yang menjadi korban pungutan liar (Pungli) pembuatan e-KTP tidak hanya keluarga M. Tetapi, juga keluarga W, warga Kecamatan Kota Pamekasan.
Kepada KM.ID, W, mengungkapkan, informasi tentang oknum yang meminta uang dengan iming-iming pembuatan e-KTP kilat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan bukan isapan jempol.
“Pada 2019, saya buat e-KTP, berbulan-bulan gak jadi, didatangi ke kantornya, katanya belum selesai,” bebernya, Senin (10/10/2022).
Perempuan berkacamata itu menduga, pembuatan e-KTP yang memakan waktu lama itu disebabkan dirinya tidak memiliki orang dalam dan tidak membayar.
“Saya gak bayar. Makanya lama, dan kebanyakan warga biasa kayak saya itu begitu, lama proses buatnya, dan baru jadi karena dibantu teman yang punya kenalan orang dalam,” paparnya.
Bukan hanya itu, W juga menceritakan, sepupunya, pada 2021 lalu, juga dimintai duit oleh oknum di kantor Dispendukcapil jika ingin e-KTP-nya segera dan supercepat selesai.
Uang yang diminta berkisar Rp150 ribu. “Dan kalau bayar itu cepat jadi,” imbuh alumnus IAIN Madura itu.
Dia berharap, pemerintah memperbaiki sistem pelayanan pembuatan e-KTP, tidak tebang pilih dan menertibkan oknum yang terlibat.
“Kita ini sama-sama masyarakat, mestinya sama di hadapan loket pelayanan, jangan beda-bedakan ini familinya, ini saudaranya, ini temannya, apalagi dibedakan karena bayar tidak bayar, e-KTP kan gratis,” pungkasnya.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Ongky Arista UA