KABARMADURA.ID | SUMENEP-Berangkat dari munculnya dugaan melanggar aturan, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep memprotes terbitnya izin pembangunan Rumah Sakit Baghraf Health Clinic (BHC).
Protes itu dilakukan dengan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi tersebut menjadi unjuk rasa jilid II, karena sebelumnya juga sudah melakukan hal yang sama dan objek protes yang sama pula.
Unjuk rasa jilid II itu dilakukan di depan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Selasa (5/9/2023).
Mereka menduga pembangunan rumah sakit yang beralamat Desa Babbalan, Kecamatan Batuan itu melanggar rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Sumenep.
Sayangnya, tuntutan itu kembali tidak mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Baharuddin selaku koordinator lapangan (korlap) aksi mengatakan, HMI Cabang Sumenep sudah melakukan kajian yang panjang. Kemudian mereka menduga Pemkab Sumenep, terutama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, telah dengan sengaja melakukan pembiaran pembangunan gedung Rumah Sakit BHC yang dinilai melanggar aturan sempadan sungai.
“Kami bukan asal-asalan, tetapi sudah berdasarkan kajian, tetapi kami tidak pernah direspon oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi, kami sudah dua kali lakukan aksi, lagi-lagi tidak ditemui,” kata dia.
Keinginan mahasiswa Sumenep itu sebenarnya hanya sederhana, yakni Pemkab Sumenep menjelaskan ke publik terkait alasan membiarkan pembangunan itu yang jelas-jelas melanggar sempadan sungai. Karena hal itu dinilai sudah jelas dalam RTRW-nya.
Didampingi ratusan kader HMI Sumenep, dia menyampaikan secara gamblang bahwa pembangunan rumah sakit BHC jelas telah melanggar RTRW sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dia melanjutkan, pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
“Apakah karena yang membangun punya kuasa, punya jabatan sehingga pembangunan itu berjalan mulus,” imbuh mahasiswa asal Kepulauan Kangean itu.
Sekitar dua jam lebih peserta aksi menyampaikan tuntutannya di depan kantor bupati. Bahkan nyaris ricuh dan baku hantam dengan tim keamanan krema mereka tak kunjung ditemui pihak pemkab. Mereka juga sempat membakar ban dan puncaknya menyegel pintu masuk dengan kain bertuliskan “BCH melanggar bupati Sumenep bungkam, HMI Sumenep segel kantor bupati”.
Dalam pantauan Kabar Madura di lokasi, pendemo tidak mau ditemui selain bupati Sumenep. Mereka juga bakal terus menyuarakan protes terhadap dugaan pelanggaran tersebut hingga ada keterangan yang masuk akal dari bupati Sumenep.
Meski sempat ada lobi-lobi dari Bagian Umum Setdakab Sumenep, mereka tetap tidak mau selain ditemui langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna