KABARMADURA.ID | SUMENEP-Setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, tersangka AZ dalam kasus pembelian kapal express pada tahun 2019 silam oleh PT Sumekar. Kejari setempat dinilai kurang perhitungan dalam menangani kasus.
Menurut praktisi hukum di Sumenep, Novel, saksi kunci yang kini statusnya sudah tersangka, namun tidak kooperatif, mestinya harus dijaga kemungkinan terburuknya, yakni harus dipantau.
“Harus dari awal kalau memang itu saksi kunci maka harus diawasi terus. Minimal setiap minggu yang bersangkutan yakni AZ harus lapor,” kata dia, Minggu (18/6/2023).
Apalagi, tegas Novel, sudah tiga kali mangkir dari panggilan, mestinya Kejari Sumenep sudah memperhitungkan itu sejak awal.
“Ya hari jika yang bersangkutan kabur, tidak kooperatif, maka Kejari Sumenep harus mengerahkan intelijen, cari yang bersangkutan hingga dapat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep Dony Suryahadi Kusuma menegaskan, dengan tidak kooperatifnya mantan direktur operasional PT Sumekar itu, pihaknya bakal menetapkan AZ masuk sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Tiga kali AZ tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi, pada 26 Mei, 8 Juni dan kemarin 14 Juni 2023, bakal ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Selanjutnya dia akan memanggil penasihat hukum (PH) AZ pada Senin (19/6/2023). Jika AZ tetap tidak mengindahkan panggilan penyidik, maka pihaknya bakal menjemput paksa tersangka.
“Kami selaku penyidik tetap akan melakukan tindakan hukum yang betul-betul sesuai dengan peraturan perundang-undangan, akan tetap melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya dengan in absentia (ketidakhadiran terdakwa),” papar Dony.
Dia juga mengingatkan agar tidak ada orang lain yang ikut terlibat dalam ketidakhadiran AZ saat pemanggilan tim penyidik Kejari Sumenep, sehingga proses hukum akan terus berjalan sebagaimana mestinya.
“Penyidik kami tidak pernah gentar untuk melakukan tindak hukum yang terukur bagi siapa pun yang mencoba menghalang-halangi tugas penyidik dalam perkara ini,” terangnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna