Dampak PMK 212, Serapan APBD Pamekasan 2023 Dipastikan Melambat 

Headline, News344 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Triwulan kedua 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan 2023 baru 24,29 persen. Bahkan, dari 24,29 persen yang terealisasi, 23.86 persen di antaranya berasal dari belanja operasi. 

Sedangkan dari total APBD Pamekasan tahun 2023 adalah Rp2,1 triliun, porsi  khusus belanja modal mencapai Rp1,6 triliun. 

Kepala Bagian (Kabag) Administrasi  Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan Achmad Fachrurrazi mengatakan, lambatnya realisasi tersebut lantaran terdapat beberapa  perubahan anggaran. Utamanya, pada Maret lalu, harus terjadi penyesuaian anggaran yang sesuai dengan arahan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

Baca Juga:  Terdampak Efisiensi APBN, Belanja Pegawai Pemkab Pamekasan Dipastikan Menyusut

Penyesuaian anggaran itu adalah perubahan proyeksi anggaran dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. 

Dia mengakui bahwa  serapan APBD tahun ini memang tergolong rendah. Sebab sudah memasuki pertengahan tahun anggaran, tapi  belum mencapai 50 persen. 

“Makanya masing-masing OPD harus mengatur kembali komposisi anggarannya. Karena ada relokasi anggaran pada awal tahun sebesar 50 persen, jadi berpengaruh pada penyerapan anggarannya, tentunya ada berbagai penyesuaian terhadap belanja-belanja di OPD,”  ujarnya kepada Kabar Madura, Kamis (22/6/2013).

Baca Juga:  Realisasi APBD Pamekasan Baru 77,9 Persen, Legislatif Desak Terserap Maksimal

Untuk mempercepat penyerapan anggaran, akan dibuat evaluasi setiap bulan. Dia berjanji akan terus berkoordinasi dengan berbagai OPD agar serapan APBD tahun ini bisa ditingkatkan. 

“Kami terus mengimbau kepada teman-teman OPD untuk mempercepat berbagai proses penyerapan anggaran, biasanya ada penentuan target terhadap belanja pengadaannya, baik barang maupun jasa,”  jelasnya. 

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *