Dampak Tidak Bertemunya Pemkab dan Pusat, Realisasi Perpres 80/2019 Tidak Jalan di Bangkalan

KABARMADURA.ID | BANGKALAN-Sejak munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019, realsiasi percepatan pembangunan di wilayah Gresik Bangkalan Mojokerto Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Gerbangkertasusila) sudah tiga tahun berjalan. Tetapi di Bangkalan, progres perkembangannya tidak terlihat. Bahkan hanya menjadi landasan.

 

Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan, rencana realisasi Perpres 80/2019 tersebut memang belum ada langkah konkret gerakan kementerian, salah satunya untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan yang diletakkan di Kecamatan Klampis, Bangkalan.

 

“Ini tentu sudah menjadi tugas pemerintah untuk segera merealisasikannya,” katanya.

 

Berdasarkan penjelasan Iwan, terdapat 8 proyek besar yaitu pembangunan Autonomus Railrapid Transit (ART) di Pelabuhan Kamal senilai Rp3,59 triliun, reaktivasi rel kereta api senilai Rp3,37 triliun, Pelabuhan Tanjung Bulu Pandan senilai Rp20,89 triliun, serta jalan tol Tanjung Bulu Pandan senilai Rp2,6 triliun.

Baca Juga:  Satu Abad NU, Gus Aliyadi Ajak Warga Nahdliyin Jemput Masa Depan yang Lebih Mulia

 

Selain itu, ada juga rencana pembangunan jalan raya dari Sreseh, Sampang, menuju Modung, Bangkalan, senilai Rp300 miliar. Pembangunan Indonesia Islamic Science Park (IISP) Rp3 triliun dan Madura Industrial Seaport City Rp1,5 triliun.

 

“Ini yang seharusnya bisa segera berjalan, karena perlu gerakan cepat dari pemerintah daerah dan provinsi,” tuturnya.

 

Dalam Perpres 80/2019 diatur bahwa skema pembiayaan percepatan pembangunan Gerbang Kertasusila menggunakan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Skema pembiayaannya, dari pihak swasta sebesar 85 persen dan 15 dari pemerintah.

 

Pihaknya berjanji akan membawa hasil kunjungan tersebut ke kementerian. Dalam percepatan pembangunan ekonomi di Bangkalan ini harus dapat perhatian pemerintah pusat.

 

“Kami bersama Komisi V akan minta ke pihak kementerian agar diperhatikan segera mungkin untuk realisasi Perpres 80 tahun 2022,” ujarnya.

Baca Juga:  Datangi Komisi X DPR RI, PGMNI Jawa Timur Curhat Perihal Kesejahteraan Guru Madrasah

 

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangkalan Eko Setiawan menyebut bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum memiliki kesempatan bertemu dengan pemerintah pusat sebagai pihak yang memiliki kebijakan. Sehingga belum ada langkah atau kesepakatan yang diambil kedua pihak.

 

“Soal penganggarannya dan bagaimana langkah pembangunannya ini kami belum bertemu dengan pemerintah pusat, jadi tidak tau akan seperti apa konsepnya,” ulasnya.

 

Eko menilai, kemampuan pemerintah daerah dalam segi penyediaan anggaran belum memungkinkan. Sehingga tidak bisa kemudian membantu berperan dalam proses pembangunan yang dipihakketigakan itu.

 

“Itu kan nanti pakai KPBU, jadi kami juga berusaha agar bisa mendapatkan investor yang mau mengembangkan rancangan pengembangan pembangunan kami,” jelasnya.

 

Reporter: Helmi Yahya

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *