Dana Hibah Musala di Pamekasan Mengerucut

News90 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Dana hibah untuk yayasan, musala dan masjid tahun ini Rp1,5 miliar. Dana tersebut menyusut jika dibandingkan dengan tahun 2022 kemarin. Yakni, tembus Rp4 miliar. Sebab tahun ini, ketersediaan anggaran cukup terbatas. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Abrori Rois, Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, hingga saat ini penyaluran dana hibah masih tahap inventarisasi proposal permohonan. Namun untuk jumlah dari masing-masing pemohon belum diketahui kuantitasnya. Dipastikan, bulan September tahapan administrasi sudah bisa dituntaskan. Sehingga pada bulan Oktober penyaluran dana hibah sudah bisa dimanfaatkan oleh setiap pemohon.

Baca Juga:  Kemenag Pamekasan Lepas Keberangkatan CJH Kloter Terakhir

“Untuk realisasi memang jadwalnya masuk pada semester kedua anggaran, jadi antara bulan Juli hingga Desember,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Pihaknya menuturkan, untuk tahapan verifikasi tidak hanya pada proposal, tetapi akan ada tim yang turun langsung ke lapangan. Tujuannya, untuk mengetahui  kesesuaian kondisi riil dengan yang ada di proposal pengajuan. Sehingga dana hibah yang direalisasikan  tepat sasaran. Bahkan, terdapat beberapa kriteria pemohon yang bisa dipertimbangkan.

Salah satunya, yayasan harus berbadan hukum, sedangkan untuk masjid dan musala harus memperoleh piagam dari Kementerian Agama (Kemenag), pertimbangan kebutuhan perbaikan  mendesak sesuai proposal yang sudah diajukan,  dan pertimbangan lainnya dalam distribusi pemerataan bantuan kepada masing-masing kecamatan.

Baca Juga:  KONI Pamekasan Sebut Tambahan Dana Hibah untuk Porprov Jatim 2023 Belum Ada Kepastian

Ditegaskan, alokasi nominal bantuan hibah terhadap yayasan, masjid dan musala sama seperti tahun 2022 kemarin. Khusus yayasan Rp20 juta, masjid Rp10 juta dan untuk musal Rp5 juta. “Penerimanya nanti disesuaikan usulan proposal yang masuk, jadi yang banyak biasanya musala, baru masjid, kemudian yayasan dan terbaginya sesuai dengan jumlah masing-masing usulan nantinya,” tegasnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *