Data Penerima BSU Bangkalan Harus Verifikasi Ulang

KABARMADURA.ID | BANGKALAN-Bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja di Bangkalan harus diverifikasi ulang. Sebab, meski bantuan tersebut memang menyasar para pekerja yang berstatus penerima upah, tetapi ada berbagai kriteria yang harus disesusikan dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

 

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

Menurut Kepala Bidang Kepesertaan Badan Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Madura di Bangkalan Rizky Nurul Azizah, berdasarkan perkembangan data jumlah peserta aktif BPJS hingga Senin (19/9/2022) mencapai 33.489 orang. Di dalamnya masih ada banyak pekerja yang tidak layak mendapatkan BSU tersebut. Sehingga nanti diverifikasi ulang kementerian.

 

“Di dalam data peserta terbaru ini masih campur, jadi tidak diketahui yang mana yang berpotensi dapat BSU atau tidak, kami hanya memverifikasi kapan status daftarnya,” ucap perempuan yang akrab disapa Yuyun itu.

 

Meski begitu, mengacu pada BSU yang sebelumnya pernah disalurkan di tahun 2021, banyak perusahaan yang tidak tertib melaporkan ketika sudah mendapatkan pencairan bantuan BSU yang hanya satu kali dicairkan.

Baca Juga:  Bubarkan Kegiatan Himpaudi Pamekasan, Polsek Larangan Dinilai Arogan

 

“Kalau belum cair, perusahaan biasanya datang ke kami, tapi ketika dimintai laporan saat pencarian biasanya tidak tertib, jadi kami akan meminta itu nantinya,” pintanya.

 

BSU memang diberikan oleh pemerintah untuk membantu para pekerja upah yang memiliki kriteria tertentu. Dengan harapan bisa membantu beban perekonomian masyarakat untuk mencukupi kebutuhan keluarga yang tidak bisa diselesaikan dengan hasil upah kerjanya.

 

“BSU ini memang menyasar para pekerja yang statusnya sebagai penerima upah, yang bergerak di bidang usaha dan industri,” katanya.

 

Program BSU tersebut memang memiliki sejumlah kriteria. Seperti upah maksimal Rp3.500.000. Penerima tidak mendapatkan jenis bantuan lain dari pemerintah daerah, bukan pegawai pemerintah, baik aparatur sipil negara (ASN) atau juga TNI/Polri. Penerima juga harus sudah terdaftar sebelum Juli 2022, jika setelah Juli, tidak masuk sebagai kriteria penerima.

Baca Juga:  DKPP Pamekasan Naikkan Sewa Lahan dan RPH

 

Terpisah, seorang pegawai toko di modern di Kecamatan Kamal, Khusnul Khotib, menyayangkan jika sosialisasi mengenai BSU tidak melibatkan semua pihak. Sehingga banyak perusahaan atau industri kecil yang tidak mengajukan.

 

“Kami tidak dapat karena perusahan tidak mau mendaftarkan karyawannya BPJS,” ulasnya.

 

Menurut pria yang sudah lima tahun bekerja di toko sebagai kasir itu, kebijakan tersebut membuat dirinnya geram. Sebab, dia berpotensi sebagai penerima BSU jika dilihat dadi kriteria yang sudah ada.

 

“Kalau mengajukan, saya mungkin dapat, karena tidak dapat bantuan lain dan juga gaji di bawah Rp3.500.000,” jelasnya.

 

Reporter: Helmi Yahya

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *