Data SPB Belum Rampung, PDAM Sumenep Khawatir Tidak Bisa Klaim Subsidi

News210 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP -Program Subsidi Pelanggan Baru (SPB) hampir memasuki masa batas waktu penghimpunan data penerima. Hanya saja, hingga saat ini belum merampungkan proses pendataan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumenep Febmi Noerdiansyah, Selasa (7/2/2023).

Menurutnya, batasan waktu perampungan data penerima hingga bulan Maret mendatang. Bahkan hingga saat ini masih menunggu pengajuan pelanggan baru sesuai dengan ketentuan persyaratan. Kurang lebih ada sekitar 2 ribu calon pelanggan baru yang akan diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

“Setelah diajukan, kementerian akan memverifikasi calon penerima. Paling lambat realisasinya di bulan April,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Anggarkan Rp59 Miliar untuk Bangun dan Perbaiki Jalan Tahun 2026

Dengan demikian, instansinya harus mempunyai estimasi jumlah dari target. Yakni 1.100 pelanggan PDAM baru yang bakal menerima subsidi. Artinya jumlah yang diajukan harus lebih dari target tersebut. Secara umum, program harus segera direalisasikan.

“Apabila sampai akhir tahun, khawatir tidak bisa klaim dana penyertaan modal itu. Jika langsung diajukan dengan jumlah khawatir ada yang tidak menerima, makanya dilebihkan pengajuannya,” ucapnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Pihaknya menegaskan, target penerima subsidi harus terserap secara keseluruhan. Salah satu persyaratannya, berpenghasilan rendah, KwH 1300 ke bawah, tidak punya mobil dan rumah tidak bertingkat. Sedangkan sebagai pemantaunya, ada tim khusus yang melaksanakan survei dari kementerian.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Anggarkan Rp59 Miliar untuk Bangun dan Perbaiki Jalan Tahun 2026

“Kami akan segera rampungkan data dan berkoordinasi dengan desa-desa. Terutama, di area perkotaan agar segera melakukan pengajuan. Eman-eman kalau tidak disubsidi harus bayar lebih dari Rp1 juta,” tegasnya.

Kriteria Penerima SPB

  • Berpenghasilan rendah
  • KwH 1.300 ke bawah
  • Tidak punya mobil
  • Rumah tidak bertingkat

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Totok Iswanto

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *