KABARMADURA.ID | SUMENEP -Program Subsidi Pelanggan Baru (SPB) hampir memasuki masa batas waktu penghimpunan data penerima. Hanya saja, hingga saat ini belum merampungkan proses pendataan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumenep Febmi Noerdiansyah, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, batasan waktu perampungan data penerima hingga bulan Maret mendatang. Bahkan hingga saat ini masih menunggu pengajuan pelanggan baru sesuai dengan ketentuan persyaratan. Kurang lebih ada sekitar 2 ribu calon pelanggan baru yang akan diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
“Setelah diajukan, kementerian akan memverifikasi calon penerima. Paling lambat realisasinya di bulan April,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Dengan demikian, instansinya harus mempunyai estimasi jumlah dari target. Yakni 1.100 pelanggan PDAM baru yang bakal menerima subsidi. Artinya jumlah yang diajukan harus lebih dari target tersebut. Secara umum, program harus segera direalisasikan.
“Apabila sampai akhir tahun, khawatir tidak bisa klaim dana penyertaan modal itu. Jika langsung diajukan dengan jumlah khawatir ada yang tidak menerima, makanya dilebihkan pengajuannya,” ucapnya.
Pihaknya menegaskan, target penerima subsidi harus terserap secara keseluruhan. Salah satu persyaratannya, berpenghasilan rendah, KwH 1300 ke bawah, tidak punya mobil dan rumah tidak bertingkat. Sedangkan sebagai pemantaunya, ada tim khusus yang melaksanakan survei dari kementerian.
“Kami akan segera rampungkan data dan berkoordinasi dengan desa-desa. Terutama, di area perkotaan agar segera melakukan pengajuan. Eman-eman kalau tidak disubsidi harus bayar lebih dari Rp1 juta,” tegasnya.
Kriteria Penerima SPB
- Berpenghasilan rendah
- KwH 1.300 ke bawah
- Tidak punya mobil
- Rumah tidak bertingkat
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Totok Iswanto