KM.ID | PAMEKASAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas gabungan merazia sejumlah toko kelontong di beberapa wilayah rawan peredaran rokok ilegal di Pamekasan, Rabu (14/12/2022).
Petugas gabungan tersebut terdiri dari aparat TNI, aparat kepolisian, Bea dan Cukai Madura, Bagian Perekonomian dan SDM, dan Disperindag Pamekasan.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan Nurhidayati Rasuli menyampaikan, pihaknya tidak hanya melakukan razia saja, melainkan mengutamakan sosialisasi ajakan perangi peredaran rokok ilegal.
“Partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Pamekasan sangat membantu tugas kami,” ungkapnya, Rabu (14/12/2022).
Menurut Ida, peredaran rokok ilegal akan bisa diatasi apabila ada dukungan penuh masyarakat, sehingga semua pihak menolak menjual atau membeli barang kena cukai.
Sementara salah seorang pemilik toko kelontong di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Siti Chalifah, mengaku jera untuk menjual rokok ilegal kepada masyarakat.
“Setelah mendapat penjelasan dari petugas, saya sadar kalau menjual rokok ilegal merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Chalifah juga akan menolak jika ada seseorang yang menawarkan untuk dijual di tempatnya. “Kalau ada razia rugi banyak, sedangkan hasilnya hanya sedikit,” tandasnya.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Sule Sulaiman