DAU Naik Jadi Rp27 Miliar, Pemkab Sampang Terpaksa Pangkas Belanja OPD

News288 views

KABARAMADURA.ID | SAMPANG–Pagu dana alokasi umum (DAU) APBD Sampang tahun anggaran 2023 disahkan naik sebesar Rp27 miliar. Nominal itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.  Kendati demikian, tetap harus dilakukan pemangkasan jatah di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sampang.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, pada tahun 2023, pagu DAU APBD Sampang Rp809.592.834.000. Perinciannya, DAU yang tidak ditentukan peruntukannya sebesar Rp521.719.214.000.

Sedangkan DAU yang ditentukan penggunaanya, yakni untuk penggajian formasi PPPK sebesar Rp40.327.470.000, pendanaan kelurahan sebesar Rp1.200.000.000, bidang pendidikan senilai Rp142.853.214.000, bidang kesehatan senilai Rp85.925.016.000, dan bidang pekerjaan umum sebesar Rp17.567.920.000.

Sedangkan pada tahun 2022, pagu DAU Pemkab Sampang Rp782.215.299.000. Untuk itu, ada kenaikan pagu untuk tahun ini sebesar Rp27.377.535.000.

Baca Juga:  Pemkab Sampang Tunggu Instruksi Pusat Setop Impor Garam

“Iya pagu DAU kita naik tahun ini bandingkan tahun sebelumnya, tapi mulai tahun ini DAU sudah ada ketentuan, sehingga kami terpaksa mengurangi jatah pagu di sejumlah OPD,” ujar Plt Kepala BPPKAD Sampang Hurun Ien kepada Kabar Madura.

Kendati ada kenaikan, namun tetap akan terjadi pemangkasan jatah di sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sampang. Alasanya, terdapat regulasi yang mengatur tentang realisasi DAU APBD 2023.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 211/PMK.O7/2023. Dalam regulasinya, mulai 2023, DAU itu terbagi menjadi dua. Dua bagian itu, DAU yang ditentukan penggunannya dan DAU yang tidak ditentukan penggunannya.

DAU yang ditentuan penggunaannya tidak dapat digunakan untuk keperluan lainnya kecuali untuk hal-hal yang sudah ditentukan, yakni untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastrktur, PPPK, dan kelurahan. Sedangkan yang tidak ditentukan penggunaannya, diwenangkan ke pemkab.

Baca Juga:  Pemkab Sampang Andalkan Bansos Tekan Angka Kemiskinan

Lanjut Hurun, sebelum diterapkan PMK 211/2022, semua penggunaan DAU dibebaskan kepada Pemkab Sampang akan dialokasikan untuk balanja apa saja. Tapi saat ini pihaknya mengaku lebih kesulitan menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Alasannya, kesulitan mengatur dan hampir semua kabupaten, terutama yang PAD-nya kecil, akan sangat kesulitan dengan atutran baru ini. Hampir semua dana transfer diatur penggunaannya oleh pemerintah pusat.

“Kami terpaksa mengurangi belanja/penyediaan dana untuk OPD yang lain selain yang disebutkan pada FAU earmark ini, karena perbandingan DAU earmark dan nonearmark 64 pesen: 36 persen. Belum lagi DAU nonearmark sebagian besar kami alokasikan untuk gaji,” pungkas Hurun.

Pewarta: Subhan

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *