Dear Jatim Curigai Bea Cukai Kongkalikong dengan Pabrikan Rokok Ilegal

News, Headline269 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) menduga adanya kongkalikong antara Kantor Bea Cukai Madura dengan pemilik pabrik rokok (PR) ilegal.

Dugaan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di Pamekasan, Rabu (10/5/2023). Pasalnya, selama beberapa tahun terakhir, pihak Bea  Cukai tidak mengusut tuntas terkait penyebaran rokok ilegal di Madura itu. 

Koordinator lapangan (Korlap) aksi Dear Jatim A. Faisol mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan beberapa fakta yang ditemukan. Dikatakannya, selama beberapa tahun terakhir, Bea Cukai tidak bisa mengusut tuntas siapa saja pemilik pabrik rokok ilegal yang beredar selama ini. Menurut Faisal, dari sekian kasus yang ditangani terkait peredaran rokok ilegal tersebut, harusnya sudah ditemukan pemilik dan pabrik rokok tersebut. 

“Terbaru kasus yang kemarin. Bea Cukai sudah berhasil menangkap sopir pengedar rokok ilegalnya. Tapi sejauh ini, Bea Cukai  belum menetapkan PR illegal dan pabriknya. Harusnya kalau sudah ada yang ditangkap, gampang untuk menangkap pemiliknya. Ini seolah-olah ditutup-tutupi. Bahkan, peredaran rokok ilegal semakin meluas, baik di Madura secara umum ataupun di Pamekasan,” tegasnya. 

Faisal menuturkan, terdapat beberapa tuntutan di dalam aksinya tersebut. Diantaranya adalah mendesak Bea Cukai untuk segera menuntaskan persoalan peredaran rokok ilegal, mengungkap nama-nama pemilik dan tempat atau gudang produksi rokok ilegal, dan segera melakukan penyegelan terhadap pabrik rokok yang tidak memiliki izin edar, serta beberapa tuntutan lainnya. 

Baca Juga:  Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep juga Gencarkan Sosialisasi Tatap Muka dengan Masyarakat

“Apabila tuntutan ini tidak terpenuhi sampai 7×24 jam, kami akan tetap mengawalnya sampai ke Direktorat Jenderal (Dirjen Bea Cukai),” tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura Trisilo Asih Setyawan dalam pemaparan saat menemui massa aksi mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa penyidikan terhadap pengedaran rokok ilegal. Seperti pada tahun 2021 terdapat 4 penyidikan dengan menetapkan dua tersangka. Sedangkan pada tahun 2022 terdapat 6 penyidikan. Diakuinya, pihaknya tidak bisa mengungkap terkait lokasi pabrik yang diduga memproduksi rokok ilegal. Hal itu dikarenakan menyangkut privasi pegawai. Sementara untuk mengungkap PR ilegal, memang membutuhkan waktu. 

Baca Juga:  Kuras Rp1,9 Miliar setiap Tahun, Rokok Ilegal Terus Marak di Sumenep

“Dari 2021 hingga 2022 sudah ada 10 penyidikan. Dan beberapa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kami juga sudah melakukan penyegelan kepada gudang atau pabrik yang diduga memproduksi rokok illegal. Tapi, tidak bisa kami sebutkan karena menyangkut privasi pegawai,” tegasnya saat menemui massa aksi. 

Pewarta: Safira Nur Laily    

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *