Dear Jatim Soroti Pengembang Perumahan Langgar Standar Regulasi PSU

News115 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASANPesatnya pertumbuhan bisnis properti di Pamekasan mendapat sorotan dari aktivis Dewan Energi Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim). Mereka menduga kuat proses perizinannya melanggar aturan dan tidak memenuhi standar. Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi di kantor DPRD Pamekasan, Rabu (15/2/2023).

Mereka beraudiensi dengan sejumlah anggota Komisi III DPRD Pamekasan, kepala dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Plt kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol-PP Pamekasan.

Dalam audiensi itu, Ketua Dear Jatim Faisol mengatakan, maraknya perumahan di Pamekasan terindikasi ada yang menyalahi aturan. Aturan yang dimaksud, mengenai kewajiban adanya aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di wilayah perumahan yang dibangun dan diserahkan ke pemerintah.

Baca Juga:  Hasil PSU TPS 03 Pamolokan Sumenep Dimenangkan 02

“Saat membangun perumahan, ada kewajiban membangun fasilitas lainnya, seperti sarana pemakaman, tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Faisol.

Banner Iklan

Menurutnya, jika kewajiban itu tidak dipenuhi, bahkan diabaikan para pengembang, seharusnya pemerintah langsung mengambil tindakan, tidak ikut mengabaikan pula, atau setidaknya mengawasi.

Dear Jatim juga menyoal terkait dengan perizinan pembangunan perumahan. Ia menyebut, perizinan perumahan diduga tidak memenuhi kriteria yang tercantum dalam beberapa regulasi yang ada. Termasuk yang terkait Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman.

Baca Juga:  Dukung Penuh Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Pamekasan Gencar Sosialisasi Penerimaan Bakomsus

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 tahun 2014 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas.

Untuk itu, Faisol meminta  pemerintah menginspeksi. Bahkan meminta bupati Pamekasan dilibatkan dalam inspeksi tersebut. Sebab menurutnya, pelanggarannya bisa diancam pidana maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

“Kami juga mempertanyakan terkait legalitas izinnya, UKL UPL, dan izin IMB izin amdal lalinnya, ketika ada perumahan sudah tidak memenuhi regulasi yang ada kenapa kok izinnya keluar,” tuturnya.

Pewarta: KM69

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *