KABARMADURA.ID | SAMPANG –Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sampang mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk mengenakan baju adat pada momentum tertentu. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) setempat, Marnilem.
Marnilem mengatakan, hal ini sudah ditetapkan oleh bupati Sampang. Mengenai pembelian baju adat tersebut, kata dia, pemkab setempat memberikan keleluasaan kepada para ASN.
“Jadi untuk pemakaian diwajibkan untuk para ASN. Namun untuk pembelian masih belum ada perbup, sehingga bisa dengan meminjam atau menyewa,” ucap Marnilem Minggu (30/07/2023).
Dia mengungkapkan, baju adat itu dikenakan di hari-hari tertentu, seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Jadi Kabupaten Sampang.
Marnilem menjelaskan, baju adat Sampang memiliki 4 jenis, di antaranya baju adat mangkubumi eselon II, eselon III menggunakan jenis adat punggawa. Untuk harga baju adat mangkubumi eselon II laki-laki, jika cash seharga Rp1.835.000. Jika kredit seharga Rp2.005.100, dengan angsuran Rp167.100 per bulan selama satu tahun.
Sementara untuk baju adat jenis punggawa laki-laki eselon III dan ASN, harga cash-nya Rp1.535.000. Jika kredit seharga Rp1.687.100, dengan angsuran Rp140.000 per bulan selama satu tahun juga.
“Jadi untuk jenis-jenis baju adat Kabupaten Sampang itu. Pembelian baju adat untuk para ASN bisa dengan mencicil ataupun cash,” ucapnya.
Sementara di waktu yang sama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Ubaidillah mengatakan, baju adat yang sudah ditetapkan oleh pemkab ini merupakan bentuk menjunjung warisan budaya di Kota Bahari.
Kendati tidak ada perbup yang mewajibkan para ASN harus beli, mereka diwajibkan untuk memakai baju adat tersebut. Meskipun, kata dia, harganya cukup fantastis.
“Dan ini merupakan bentuk menjunjung bahwa Kabupaten Sampang mempunyai baju adat yang memang diwariskan terhadap kita,” ucap.
Pewarta: Abd. Goffar
Redaktur: Moh. Hasanuddin