KABARMADURA.ID | SAMPANG–Di sebagian daerah, pencairan dana desa (DD) acap kali molor dari jadwal yang semestinya. Namun di Sampang, pencairan DD tahap satu tahun ini justru dilakukan lebih awal, yakni pada bulan Februari lalu. Biasanya, DD tahap satu dicairkan di bulan Mei.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, R. Cholilurrahman. Bahkan dia mengklaim, Sampang adalah kabupaten paling awal di Madura yang bisa mencairkan DD tahap satu. Kabupaten lain belum bisa cairkan DD.
“Bulan Februari sudah cair. Biasanya Mei. Tahun ini tercepat. Bulan Februari tanggal delapan sudah cair. Ini tercepat dalam sejarah Sampang,” ungkapnya.
Menurut Cholil, keterlambatan pencairan DD dipicu oleh terlambatnya pengajuan pencairan DD. Biasanya, keterlambatan pengajuan pencairan DD dipicu oleh persyaratan administrasi yang belum selesai. Salah satu yang disyaratkan yaitu laporan realisasi DD tahap sebelumnya.
Selain laporan realisasi, untuk mengajukan pencairan DD tahap satu, peraturan desa (perdes) tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) harus sudah rampung. Kasus terlambatnya pencairan DD biasanya karena perdes APBDes yang belum rampung.
Perdes APBDes disusun oleh kepala desa (kades) bersama badan permusyawaratan desa (BPD). Kades dan BPD menandatangani perdes APBDes yang telah disahkan melalui musyawarah desa (musdes). Pergantian struktur BPD kerap menjadi kendala belum rampungnya perdes APBDes.
“Biasanya yang perdes APBDes-nya terlambat karena masih proses seleksi BPD. Kasus seperti itu pernah terjadi di Sampang,” ujar Cholil.
Selain perdes APBDes, yang harus diselesaikan oleh desa untuk mengajukan pencairan DD tahap satu yaitu penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) DD. Sebelum pengajuan, KPM BLT DD sudah harus ditetapkan melalui BPD.
Sementara pada proses pengajuan pencairan DD, diperlukan tanda tangan kades, sekretaris desa (sekdes) dan bendahara desa. Sedikit kasus terjadi di Sampang yang keterlambatan pencairan DD karena kades yang tidak harmonis dengan sekdes, maupun bendahara desanya.
“Kalaupun ada, kasus seperti itu mudah untuk dimediasi,” pungkas Cholil.
Pewarta: Ali Wafa
Redaktur: Wawan A. Husna