Desak Evaluasi Jukir Nakal, Dishub Sampang Janji Tindak Tegas

News99 views

KAABARMADURA.ID | SAMPANG Juru parkir (jukir) nakal di Kabupaten Sampang masih kerap ditemukan. Meski di kendaraan telah terpasang stiker parkir berlangganan, jukir tetap memungut retribusi di kawasan parkir umum. Hal itu menjadi temuan Madura Development Watch (MDW).

Ketua MDW Siti Farida menuturkan, jukir nakal di Kabupaten Sampang harus segera dievaluasi. Bahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang diminta untuk tegas menindak para jukir yang masih memungut retribusi pada pelanggan parkir berlangganan.

KM10082023
COVER 09 AGUSTUS 2023-1@1x_1
KM07082023
KM03082023

Farida menyebut, pihaknya telah melakukan observasi secara langsung. Berdasarkan informasi yang didapatnya, di Kabupaten Sampang terdapat 60 titik lokasi parkir umum dan 70 orang petugas parkir. Dari sekian lokasi parkir diduga kuat masih terdapat pungutan liar (pungli) oleh jukir.

Baca Juga:  Kepala DPMD Sampang minta DD Difungsikan Tangani Sampah

“Hal ini harus menjadi atensi bagi Dishub Sampang. Jukir yang masih seperti itu harus ditindak tegas,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dishub Sampang Yulis Juwaidi mengaku akan menindaklanjuti aspirasi dan temuan dari MDW. Dalam perkara ini, pihaknya mengaku sependapat, bahwa pungli tidak boleh terjadi dalam pengelolaan perparkiran. Oleh karena itu, evaluasi akan segera dilakukan.

Namun Yulis menjelaskan, terjadinya pungutan terhadap motor pelat Sampang atau pelanggan parkir berlangganan motifnya beragam. Ada yang karena pemotor kasihan, sehingga tetap memberi uang kepada jukir. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar warga tidak memberi uang.

“Makanya kami minta kepada masyarakat agar jangan memberi uang kepada jukir yang markir di kawasan parkir umum, seperti di tepi jalan. Agar tidak menjadi kebiasaan. Kalau di parkir khusus seperti pasar dan rumah sakit tetap bayar,” tegasnya.

Baca Juga:  Dishub Sampang Belum Pastikan Mudik Gratis Tahun Ini

Untuk diketahui, Dishub Sampang berencana mengubah manajemen pengelolaan parkir. Pengelolaan parkir ke depan akan dipihakketigakan. Kemudian parkir berlangganan akan ditiadakan. Namun, secara efektif rencana itu masih akan diberlakukan pada tahun 2024.

Hanya saja, penghentian parkir berlangganan telah dimulai tahun ini. Sehingga, masyarakat yang memperpanjang pajak kendaraan, tidak akan ada opsi parkir berlangganan lagi. Namun bagi masyarakat yang saat ini masih berstatus pelanggan, maka tetap dibebaskan dari retribusi parkir sampai habis masa berlakunya.

Evaluasi Parkir

-MDW temukan indikasi kuat jukir tarik karcis kepada parkir langganan.

-Desak evaluasi jukir nakal.

-Dishub janji tindak tegas jukir nakal.

-60 titik lokasi parkir umum dan 70 orang petugas parkir.

Pewarta: Ali Wafa

Redaktur: Mohammad Khairul Umam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *