Deteksi 50 Merek Rokok Bodong

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Sedikitnya, 50 merek rokok ilegal masih beredar. Kondisi ini cukup berdampak terhadap pendapatan negara. Bahkan, merugikan terhadap pabrik rokok resmi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan PP) Sumenep Agus Eka Hariyadi, Minggu (8/1/2023). 

Menurutnya, sesuai data di instansinya terdapat 30 perusahaan rokok resmi. Hanya saja, 7 perusahaan dibekukan alias tidak aktif. Sedangkan 23 perusahaan rokok tetap aktif beroperasi. Hanya saja, belum bisa membeberkan alasan dibekukannya 7 perusahaan rokok resmi tersebut.

Baca Juga:  Penanganan Pelecehan Seksual Rendah, Kopri Sumenep Berinisiatif Dirikan Rumah Perempuan

“Alasan pembekuan dari Bea Cukai, termasuk datanya kami dapatkan dari mereka,” ujarnya kepada Kabar Madura.  

Banner Iklan Lowongan Kerja

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin mengaku, rokok ilegal tidak hanya dijumpai di daerah yang identik dengan slogan Kota Keris. Akan tetapi, juga mengetahui pengiriman rokok tanpa pita ke luar daerah Madura. 

“Data ini kami ketahui dari hasil operasi ke ekspedisi atau jasa pengiriman anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2022. Dalam resi pengiriman bukan rokok yang dikirim, tapi barang lain yang didalamnya ada rokok ilegal yang dikemas,” paparnya.

Baca Juga:  Kesal Dikibuli Kadis Diskop UMKM dan PP Sumenep

Pabrik Rokok Resmi

  • Awalnya 30 pabrik
  • Dibekukan 7 pabrik
  • Aktif 23 pabrik


Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Totok Iswanto

Banner Kabar Sastra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *