KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada sejumlah buruh pabrik rokok.
Penyaluran tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT. Selain itu, juga berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2022 tentang alokasi DBHCHT kepada provinsi serta kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2023.
Secara spesifik, di Pamekasan terdapat 19 orang yang mendapatkan bantuan dari pemprov tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat Santoso, Minggu (27/8/2023).
Dia mengatakan, belasan orang itu merupakan para buruh pabrik rokok yang yang bekerja di luar Pamekasan. Pihaknya tidak mengetahui secara pasti terkait proses verifikasi penerima. Sebab, hal itu menjadi wewenang dari pemprov.
“Kami hanya mendapatkan informasi bahwa ada 19 orang yang tercakup dalam BLT DBHCHT dari Pemprov,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Herman menjelaskan, bantuan itu langsung masuk ke nomor rekening masing-masing penerima BLT senilai Rp1,5 juta. Menurutnya, adanya BLT tersebut diharapkan bisa membantu memenuhi kesejahteraan para buruh rokok.
“Informasinya, cairnya sekaligus dalam satu tahap, ” tambah Herman.
Sekadar diketahui, buruh pabrik rokok yang akan menerima BLT DBHCHT dari provinsi tahun ini sebanyak 9.529 orang. Jumlah itu tersebar di 54 perusahaan di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Alokasi dana yang dianggarkan Rp 13,88 miliar.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman