KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dari ratusan badan usaha milik desa (BUMDes) di Pamekasan, mayoritas masih belum berbadan hukum. Menurut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, hal itu terjadi lantaran BUMDes yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan.
Staf Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) DPMD Pamekasan M. Rahman mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi dalam pengajuan legalitas BUMDes, salah satunya harus memiliki neraca keuangan yang jelas dan potensi desa yang bisa dimanfaatkan.
“Pengajuan bisa disetujui kalau persyaratannya lengkap. Sayangnya, masih banyak pengelolaan BUMDes yang belum bisa melengkapi persyaratan,” tegas Rahman kepada Kabar Madura, Selasa (1/8/2023).
Selain itu, kata Rahman, perubahan regulasi juga menjadi penyebab minimnya BUMDes yang berbadan hukum. Pemerintah desa (pemdes) tidak kunjung melakukan revisi administrasi sesuai regulasi yang baru. Diketahui, dari 128 BUMDes yang terbentuk, hanya ada 22 BUMDes yang memiliki legalitas hukum, di antaranya di Desa Kertagena Tengah, Gagah, dan Ponteh.
Dia menegaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pendampingan untuk pengajuan legalitas hukum BUMDes. Menurutnya, BUMDes yang sudah berbadan hukum bisa mudah mendapatkan bantuan operasional dan bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Jika sudah berbadan hukum, pihak ketiga tidak merasa ragu lagi dalam melakukan kerja sama. Selain itu, peluang untuk mendapatkan jenis bantuan operasional lebih terbuka,” ungkap Rahman.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman