Di-SP3 Polres Sumenep, Kasus Sengketa Pileg Diajukan Praperadilan

News26 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) Sumenep tahun 2024 masih berlanjut. Kasus yang sebelumnya dengan terlapor Kepala Desa (Kades) Aeng Panas Muhammad Romli itu diajukan ke praperadilan.

Praperadilan diajukan pelapor, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep M Ramzi, melalui kuasa hukumnya Marlaf Sucipto.

Marlaf menilai, kasus yang dihentikan itu dinilai tidak sesuai ketentuan jika melihat bukti-bukti pelanggarannya.

“Kan bukti sudah disampaikan ke Badan Pengawas (Bawaslu) Sumenep dan sempat dibahas dengan Gakumdu Polres Sumenep, lalu mereka mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), padahal bukti pelanggaran itu jelas,” kata dia.

Dengan alasan itu, Marlaf berharap majelis hakim praperadilan mengabulkan permohonan untuk membatalkan SP3 beromor SPPP/69.A/Il/2024/Satreskrim Polres Sumenep tanggal 14 Maret 2024 dan surat ketetapan nomor S.Tap/39/lI/2024/Satreskrim Polres Sumenep tanggal 14 Maret 2024.

Baca Juga:  Nihil Bantuan Peningkatan Infrastruktur Madrasah dari Kemenag Pamekasan, Lembaga Galang Dana Mandiri

Dia juga berharap, dalam tuntutan praperadilan itu, menyatakan perkara telah cukup bukti sesuai pasal 184 KUHAP, pasal 5 ayat(1) dan ayat(2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 juncto.putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010; 9.

“Kami memohon berharap apabila dalam pemeriksaan nanti hakim pemeriksa perkara a quo memiliki pendapat hukum yang berbeda, kami memohon putusan yang adil dan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan keadilan,” imbuhnya.

Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi menjelaskan, kasus tersebut sudah bukan wewenangnya, sebab pada beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke Polres Sumenep.

Baca Juga:  UNIBA MADURA Sambut Maba 2024 dengan Tiga Fakultas Baru

“Semua teknis dan keputusannya sudah murni di tangan kepolisian, apakah diteruskan atau dihentikan,” ujarnya.

Sayangnya, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas enggan berkomentar lebih detail mengenai kasus tersebut dengan alasan sudah dihentikan karena  tidak memenuhi syarat.

“Sudah di-SP3 kasus itu,” kata AKP Widi.

Sebagai informasi, Kades Aeng Panas M Ramli sebelumnya dilaporkan atas dugaan tidak netral pada Pemilu 2024. Dia diduga condong ke caleg PDI-Perjuangan dan caleg  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (dapil) Sumenep 3 beserta mengintervensi aparatur desanya untuk mengikuti pilihan politiknya.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *