Di Tengah Konflik, Investor Tambak Garam di Sumenep Kian Tergesa Mereklamasi Laut

News183 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Beraneka cara penolakan terus dilakukan warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur. Namun rencana investor membuka tambak garam terus diupayakan.

Salah satu cara penolakan itu dilakukan dengan cara mengusir paksa pekerja dari lokasi pembukaan tambak garam di kawasan pesisir desa setempat, Sabtu (20/5/2023). 

Pihak penggarap yang difasilitasi Pemerintah Desa (Pemdes) Gersik Putih ngotot membuka lahan garam dengan mereklamasi pesisir pantai di tengah gejolak penolakan warga. Para pekerja didatangkan dari luar desa melakukan pemancangan bambu dan pengerukan laut dengan menggunakan excavator untuk membuat tanggul. 

Bahkan sempat terjadi cekcok antara warga lokal dengan pekerja karena sempat ngotot enggan turun dari ponton dan excavator untuk melanjutkan pekerjaannya di lokasi. 

Beruntung cekcok tidak berlangsung lama. Akhirnya pekerja turun meninggalkan alat berat tersebut dengan mencebur ke laut. Warga mengawalnya hingga sampai daratan pesisir pantai Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih. 

Baca Juga:  Melawan! Warga Gersik Putih Kembali Pukul Mundur Alat Berat dan Pekerja

Ketua Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Amirul Mukminin kian gigih menyampaikan bahwa warga setempat tidak sudi bibir pantai dikelola lantaran memang menjadi salah satu sumber mata pencahariannya. 

”Aksi warga ini semata-mata untuk melindungi supaya laut tetaplah laut, tidak dijadikan  bangunan apa pun, termasuk tambak,” katanya.

Amirul menduga pihak penggarap memaksakan kegiatannya untuk membuat tanggul-tanggul sebagai batas penguasaan atas lahan tersebut. Pasalnya, dalam waktu dekat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan turun ke lokasi untuk memastikan kawasan ber-SHM (sertipikat hak milik) itu adalah daratan atau lautan. 

”Waktu kami demo ke BPN untuk membatalkan SHM yang menjadi alasan penggarap membangun tambak, akan turun minggu depan untuk memastikan laut atau darat. Makanya, sepertinya penggarap mengejar waktu agar sebelum BPN turun, sudah ada tanggul-tanggul pembatas,” imbuh dia.

Warga akan tetap memantau aktivitas pekerjaan dengan melakukan patrol dan siaga di kampung siang malam untuk memastikan tidak ada penggarapan. Kawasan laut tersebut tetap harus terlindungi supaya tidak berubah bentuk, apalagi menjadi tambak garam.

Baca Juga:  Dinkes Pamekasan Klaim Belum Temukan Penderita Penyakit  Mycoplasma Pneumoniae

“Karena jelas dampaknya kepada masyarakat lingkungan sekitar. Ekosistem laut akan rusak, perkampungan terancam banjir rob dan abrasi, serta sumber penghasilan warga akan hilang,” lanjut Amirul.

Sebelumnya, kawasan pantai atau laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura Sumenep akan direklamasi untuk dibangun tambak garam oleh investor atau penggarap yang difasilitasi pemerintah desa. Lahan seluas 41 hektare itu, 21 hektare di antaranya sudah ber-SHM dan akan digarap.

Warga menolak bahkan beberapa kali melakukan aksi protes dan demo ke pemerintah desa dan pemkab serta BPN. Sebab, reklamasi laut itu tidak menguntungkan bagi warga bahkan akan berdampak buruk. 

Pewarta: Moh Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *