Dianggap Berdiri di Tanah Negara, Warga Pamekasan Minta Gedung Pesantren Dibongkar

News113 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Sejumlah warga Kelurahan Kolpajung mengingatkan kembali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bahwa terdapat tanah negara yang dikuasai yayasan. Mereka tergabung dalam Forum Masyarakat Kolpajung (Formak) dan disampaikan dalam audiensi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Kamis (16/2/2023).

Tanah yang dipermasalahkan tersebut adalah yang kini berdiri gedung lembaga milik Yayasan Al Faqih. Formak meminta Pemkab Pamekasan membongkar gedung tersebut, karena  Yayasan Al Faqih disebut tidak memiliki hak kepemilikan. Gedung tersebut saat ini digunakan untuk kegiatan pesantren di bawah naungan Yayasan Al Faqih.

Koordinator Formak Fadlilla Alfi Sagian menyampaikan, gedung Yayasan Al Faqih dibangun di atas tanah perdikan. Sedangkan status tanah perdikan sudah berubah menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1946 Tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan. Kemudian menjadi aset Pemkab Pamekasan.

Bahkan, imbuh Fadlilla, pada 2005 silam, Bupati Pamekasan Achmad Syafii sempat menolak izin pendirian bangunan gedung di tanah tersebut yang diajukan Yayasan Al Faqih.  Kemudian di era Bupati Pamekasan Kholilurrahman juga melarang pendirian bangunan di atas tanah tersebut.

Baca Juga:  PBB Usulkan Tiga Nama Calon Wakil Ketua DPRD Pamekasan

Masa’ lembaga pendidikan Islam tanahnya tidak jelas, kami akan melangkah terus. Kalau melapor, tidak. Kami pasrahkan ke polres, karena sebagai masyarakat sudah menyampaikan aduan ke polres,” ujar pria dengan sapaan Lilla tersebut.

Pernyataan Lilla juga dikuatkan penjelasan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan Yuli Budiharto. Dia menyampaikan, sejak terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria pada 1960, hak-hak atas wewenang atas bumi dan air dari swapraja dan bekas swapraja dinyatakan sebagai tanah negara.

“Sudah jelas di sini bahwa tanah swapraja dinyatakan sebagai tanah negara,” paparnya.

Terkait klaim tanah tersebut milik Pemkab Pamekasan juga dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan Imam Wahyudi. Kata Imam, tanah itu merupakan aset Pemkab Pamekasan. Dasarnya, setelah desa berubah menjadi kelurahan, secara otomatis aset desanya menjadi aset pemkab.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Pamekasan Janji Pantau Setiap Tahap Pekerjaan Pembangunan SIHT

“Tanah itu memang teridentifikasi sebagai tanah percaton, berdasarkan letter C,” ujarnya.

Semua pernyataan itu dibantah Abd Rasak, salah satu perwakilan Yayasan Al Faqih. Kata Rasak, pihak keluarga Yayasan Al Faqih adalah pewaris atas tanah perdikan seluas kurang lebih 1.500 meter itu. Sedangkan tuduhan Yayasan Al Faqih mengambil seluruh tanah perdikan di Kelurahan Kolpajung, tidak dia benarkan.

Menurutnya, jika tanah perdikan milik Yayasan Al Faqih itu disengketakan melalui pengadilan, dikhawatirkan akan berdampak pada tanah-tanah perdikan yang lain yang berada di Kelurahan Kolpajung.

“Yang saya sayangkan, keluarga kami akan mengambil alih aset perdikan, itu bohong” ujarnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *