KABARMADURA.ID | SAMPANG-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang tiba-tiba mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) salah satu kadernya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang. Dedi Dores yang saat ini menjabat anggota di Komisi I DPRD Sampang akan diganti.
Kepada Kabar Madura, Dedi mengaku keberatan atas keputusan partai. Sebab, dia merasa tidak pernah melanggar anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) serta peraturan organisasi (PO) partai. Karena itu, dia menuding DPC PPP Sampang melakukan PAW sepihak.
Atas PAW tersebut, Dedi mengaku tidak ditembusi surat oleh partai. Dia justru menerima salinan surat PAW dari orang lain pada Jumat (3/2/2023) lalu. Oleh sebab itu, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang itu menyampaikan protesnya ke mahkamah partai.
“Dalam hal ini saya menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan perlawanan secara hukum. Karena saya tidak pernah dikonfirmasi dan selama ini saya telah menjalankan sesuai aturan,” papar pria asal daerah pemilihan (dapil) IV Sampang itu, Senin (6/2/2023).
Tidak hanya ke mahkamah partai, Dedi juga menggugat PPP secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Sebab dia meyakini, keputusan partai yang memberhentikannya secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan tidak sesuai dengan partai itu sendiri.
Sebab, kata Dedi, partai tidak memberikan haknya untuk mengklarifikasi atas keputusan pemberhentian tersebut. Dia sendiri dari awal tidak melihat ada indikasi bahwa dirinya akan diberhentikan. Memang sebelumnya, partai mengeluarkan surat peringatan (SP) untuk dirinya.
Dedi mengaku tidak menerima SP secara langsung. Dia justru mendapat informasi mengenai SP itu dari orang lain. Kabar yang diterimanya, SP untuk dirinya sudah yang ketiga kali. Namun menurutnya, teguran partai itu telah diselesaikam secara internal dan dianggap telah selesai.
Namun faktanya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Sampang mengirimkan surat pemberhentiannya kepada DPRD Sampang.
“Meski dikroscek ke partai, saya yakin mereka tidak paham tentang surat menyurat. Harusnya disampaikan ke yang bersangkutan langsung. Ada tanda terimanya. Tidak hanya berseliweran copiannya,” pungkas Dedi.
Secara terpisah, Sekretaris DPC PPP Sampang HM. Faqih Anis Fuadi menuturkan, keputusan PAW itu telah melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur dan telah melalui kajian sebelumnya. Namun pihaknya menyilakan Dedi untuk menggugat ke mahkamah partai dan pengadilan.
Sebab katanya, Dedi telah melanggar aturan main partai dan tidak mengindahkan AD ART partai. Sayangnya, dia enggan menyebutkan secara spesifik bentuk pelanggaran yang telah dilakukan Dedi Dores. Hal itu dinilai privasi internal partai yang tidak layak dikonsumsi publik.
“Ada aturan main partai dan AD ART yang tidak dipatuhi. Kalau secara gamblang, mohon maaf karena itu urusan internal,” ungkap pria yang karib dipanggil Gus Faqih itu, Senin (6/2/2023).
Gus Faqih menyebut, pihaknya telah mengirimkan SP kepada Dedi sebanyak tiga kali. SP itu ditujukan kepada Dedi, namun disampaikan melalui Fraksi PPP di DPRD Sampang. Sebab pihaknya menilai, Dedi adalah anggota fraksi PPP, sehingga surat itu disampaikan melalui fraksi.
Dalam surat teguran itu, lanjut Gus Faqih, dijelaskan pasal-pasal dalam AD ART yang telah dilanggar oleh Dedi Dores. Namun tidak dicantumkan secara spesifik bentuk pelanggaran yang dilakukan. Sebab pihaknya menilai, Dedi pasti paham dengan pelanggaran yang dimaksud.
“Karena sebelum diberi SP, sudah kami undang untuk duduk bareng mencari solusi. Teguran secara lisan sudah kami sampaikan. Cuma yang bersangkutan tetap abai dengan apa yang kami sampaikan. Jadi kami mengambil tindakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Gus Faqih menambahkan, kondisi yang terjadi terhadap Dedi Dores otomatis menjadi peringatan terhadap seluruh kader PPP di DPRD Sampang. Bahwa kader partai harus patuh dan loyal terhadap aturan partai. Bila tidak, maka konsekuensi yang akan diterima yaitu PAW.
“Yang perlu diketahui, di PPP yang berhak memberhentikan seorang anggota atau kader itu ranah dan kewenangan DPP (dewan pimpinan pusat, red) jelasnya.
Di lain pihak, Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan, surat PAW dari DPC PPP Sampang telah masuk ke pimpinan DPRD pada Jumat, 3 Februari lalu. Selanjutnya, DPRD akan menindaklanjuti surat tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang.
“Sudah ada petunjuk dari ketua DPRD. Nanti kami bersurat ke KPU, baru nanti ke gubernur,” ujarnya, Senin (6/2/2023).
Pewarta: Ali Wafa
Redaktur: Wawan A. Husna
Bagaimana cara daftar pengugat cerai
Bagaimana cara daftar